Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp71 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap perempuan asal Bali berinisial JNK. Ia diduga terlibat penipuan online dengan modus arisan fiktif.
Arisan tersebut menggunakan nama "By JNK". Polisi menduga kegiatan itu telah merugikan sekitar 140 member dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, JNK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Untuk tersangka, kita sudah amankan dan sudah kita tahan dengan inisial JNK yang beralamat di Bali," kata Bimo di Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026).
Menurut Bimo, tersangka menjalankan arisan online tersebut sejak awal 2024. Program arisan dipromosikan melalui media sosial.
Tersangka menawarkan sejumlah program kepada calon member. Promosi tersebut disertai iming-iming keuntungan hingga 10 persen.
"Tersangka selaku owner arisan online menjalankan kegiatan dengan cara mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial," ujarnya.
Untuk menarik calon member, tersangka mencantumkan berbagai klaim dalam promosi. Di antaranya arisan disebut aman, terpercaya, dan konsisten.
Tersangka juga mengklaim sebagai owner yang amanah. Selain itu, ia menampilkan sejumlah testimoni yang disebut sebagai pengalaman nyata member.
"Sehingga menarik minat dan membangun kepercayaan calon member untuk kemudian bergabung dalam program arisan online tersebut," kata Bimo.
Calon member yang tertarik kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp sesuai program yang dipilih. Mereka juga diminta menyerahkan data identitas berupa foto KTP dan akun media sosial.
Polisi menyebut tersangka menawarkan beberapa jenis program. Salah satunya arisan menurun dengan keuntungan yang dijanjikan sesuai ketentuan program.
Tersangka juga disebut memiliki kewenangan menentukan waktu dan besaran keuntungan. Ia sekaligus mengendalikan operasional arisan.
Dalam menjalankan kegiatan tersebut, JNK dibantu sejumlah admin. Mereka bertugas melakukan verifikasi data, membantu promosi, menjaga grup WhatsApp, dan mengingatkan member melakukan pembayaran.
Penyidik juga menemukan penggunaan nama member fiktif. Nama tersebut digunakan untuk mengisi slot arisan yang kosong.
Nama-nama tersebut dibuat seolah-olah merupakan member aktif. Tujuannya memberikan kesan bahwa seluruh slot arisan telah terisi.
"Berdasarkan keterangan tersangka, transaksi atas nama tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka sendiri sehingga nama tersebut terlihat sebagai member yang aktif," jelas Bimo.
Polisi menduga pola tersebut digunakan untuk mempertahankan kepercayaan para member. Kepercayaan calon korban dibangun melalui promosi media sosial, klaim keamanan dan legalitas, tawaran keuntungan, serta tampilan keanggotaan yang seolah-olah berjalan normal.
Berdasarkan analisis transaksi keuangan pada Juni 2025 hingga Juni 2026, polisi menemukan nilai transaksi yang berkaitan dengan kegiatan arisan tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.
Sementara itu, jumlah korban yang terdata sementara mencapai sekitar 140 orang. Para korban tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Di antaranya Jatim, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, hingga Papua.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti itu diduga digunakan untuk menjalankan kegiatan arisan online.
Barang bukti tersebut antara lain iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet, serta satu unit laptop.
Polisi juga mengamankan sejumlah rekening bank atas nama tersangka. Rekening tersebut diduga digunakan untuk transaksi berkaitan dengan kegiatan arisan.
Akun media sosial yang digunakan untuk promosi juga turut diamankan. Selain itu, penyidik menyita tiga unit kendaraan. Ketiganya terdiri atas satu unit BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.
Ketiga kendaraan tersebut masih ditelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. "Untuk aset-aset yang diduga berasal dari kegiatan arisan fiktif, Ditreskrimsus akan terus melakukan penelusuran dan penyitaan," ujar Bimo.
Editor : Arif Ardliyanto