Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp71 Miliar
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:01 WIB
Atas kasus tersebut, JNK dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Penyidik juga menerapkan dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Bimo.
Editor : Arif Ardliyanto