Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 4,58 Juta UMKM di Jatim, Minim Perlindungan Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp71 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:01 WIB
  • author Lukman Hakim
Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp71 Miliar
Polda Jatim membeber barang bukti kasus arisan fiktif online. (Foto : istimewa).

Atas kasus tersebut, JNK dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Penyidik juga menerapkan dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Bimo.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut