get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Tangkap Peretas Ratusan Website Sekolah dan Kampus untuk Promosi Judi Online

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp71 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:01 WIB
header img
Polda Jatim membeber barang bukti kasus arisan fiktif online. (Foto : istimewa).

Atas kasus tersebut, JNK dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

Penyidik juga menerapkan dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Bimo.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut