Usai Ledakan Pakuwon City, DPRD Surabaya Soroti SLF, 2.000 Lebih Unit Usaha Tak Ada Sertifikat
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ledakan yang mengguncang kawasan Ruko San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, membuka kembali perhatian terhadap persoalan keselamatan bangunan. DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya mengejar proses perizinan, tetapi juga memastikan setiap bangunan yang digunakan masyarakat memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ledakan yang terjadi pada Selasa (6/10/2026) pagi itu mengakibatkan sejumlah ruko dan kendaraan mengalami kerusakan. Sedikitnya lima orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pengawasan bangunan di Kota Pahlawan, khususnya terkait penerapan SLF.
Menurut Aning, aspek keselamatan tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap dalam proses perizinan. Pemerintah kota perlu memastikan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun aktivitas masyarakat telah memenuhi persyaratan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
"Harusnya pemerintah kota ini betul-betul mengawal karena menyangkut keselamatan warga Kota Surabaya," kata Aning.
Aning mengatakan, keberadaan SLF semestinya menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan sebuah bangunan aman dan layak digunakan. Karena itu, dia meminta Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan sekaligus penegakan aturan SLF.
Menurut dia, pemerintah kota sebenarnya telah memiliki data mengenai bangunan atau unit usaha yang belum menyelesaikan kewajiban SLF. Data tersebut, kata Aning, perlu diperbarui dan digunakan sebagai dasar pengawasan di lapangan.
"Menurut saya pemerintah kota harus mulai menegakkan kembali aturan terkait SLF ini. Datanya sebetulnya sudah clear and clean. Berapa jumlah unit usaha di seluruh Kota Surabaya yang belum mengurus SLF, belum memperpanjang SLF atau masih melanggar terkait dengan SLF," ujarnya.
Editor: Arif Ardliyanto