Pekerja Kebersihan Kampung di Surabaya Bakal Dapat BPJS, Syarat dan Teknisnya Masih Dibahas DPRD
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pekerja kebersihan di lingkungan kampung Surabaya berpeluang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Usulan tersebut kini masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) DPRD Surabaya.
Wacana ini menjadi salah satu poin yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jamsostek bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Bappeda, serta BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya Abdul Malik mengatakan, perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurut dia, kategori penerima perlindungan perlu dirumuskan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Malik menjelaskan, ketentuan mengenai pekerja rentan sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025. Namun, pembahasan Raperda membuka ruang untuk mengkaji kembali kategori pekerja yang dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial.
"Ini sudah ada Perwali namun dalam rapat itu juga ada usulan-usulan terhadap kategori pekerja rentan gitu. Apakah dari aspek sosial ekonomi terus peran kepada pemerintah atau mungkin ada kategori-kategori yang lainnya," ujar Malik.
Salah satu kelompok yang mendapat perhatian adalah pekerja kebersihan kampung. Mereka selama ini menjalankan pekerjaan membersihkan lingkungan permukiman dan memperoleh upah dari tingkat RT.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan Pansus untuk mengusulkan agar pekerja kebersihan kampung dapat masuk dalam kategori pekerja rentan yang memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
"Melihat realita dalam konteks kerjaan dia juga masuk dalam kategori pekerja rentan, terus gajinya juga tidak seberapa gitu loh," sebutnya.
Editor: Arif Ardliyanto