Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pengelola Pasar Sidoarjo Daftarkan Pedagang sebagai Peserta
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Kebersihan Kampung di Surabaya Bakal Dapat BPJS, Syarat dan Teknisnya Masih Dibahas DPRD

Rabu, 16 September 2026 | 07:45 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Pekerja Kebersihan Kampung di Surabaya Bakal Dapat BPJS, Syarat dan Teknisnya Masih Dibahas DPRD
DPRD Surabaya membahas usulan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja kebersihan kampung dan peserta magang dalam Raperda Jamsostek. Foto iNewsSurabaya.id/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pekerja kebersihan di lingkungan kampung Surabaya berpeluang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Usulan tersebut kini masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) DPRD Surabaya.

Wacana ini menjadi salah satu poin yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jamsostek bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Bappeda, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Pansus Raperda Jamsostek DPRD Surabaya Abdul Malik mengatakan, perlindungan terhadap pekerja rentan menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurut dia, kategori penerima perlindungan perlu dirumuskan secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Malik menjelaskan, ketentuan mengenai pekerja rentan sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2025. Namun, pembahasan Raperda membuka ruang untuk mengkaji kembali kategori pekerja yang dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial.

"Ini sudah ada Perwali namun dalam rapat itu juga ada usulan-usulan terhadap kategori pekerja rentan gitu. Apakah dari aspek sosial ekonomi terus peran kepada pemerintah atau mungkin ada kategori-kategori yang lainnya," ujar Malik.

Salah satu kelompok yang mendapat perhatian adalah pekerja kebersihan kampung. Mereka selama ini menjalankan pekerjaan membersihkan lingkungan permukiman dan memperoleh upah dari tingkat RT.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan Pansus untuk mengusulkan agar pekerja kebersihan kampung dapat masuk dalam kategori pekerja rentan yang memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

"Melihat realita dalam konteks kerjaan dia juga masuk dalam kategori pekerja rentan, terus gajinya juga tidak seberapa gitu loh," sebutnya.

Selain pekerja kebersihan kampung, pembahasan Raperda Jamsostek juga menyentuh perlindungan bagi peserta magang.

Namun, ketentuan mengenai peserta magang masih membutuhkan pendalaman. Pansus berencana meminta pandangan pakar agar aturan yang nantinya dibuat memiliki dasar dan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas.

"Pekerja magang gitu, ini juga sedang dibahas namun kami butuh pendalaman kembali karena tadi masih belum clear nggih dan insyaallah di pertemuan yang akan datang kita akan memanggil pakar," ucap Malik.

Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menyampaikan, peserta magang pada prinsipnya juga membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan.

Menurut dia, persoalan utama yang perlu diperjelas bukan semata soal pemberian perlindungan, melainkan siapa pihak yang berkewajiban membiayai kepesertaan tersebut.

Agus menjelaskan, pihak yang membiayai program magang tidak selalu berasal dari perusahaan. Dalam program tertentu, pemerintah juga dapat menjadi pihak yang menanggung pembiayaan.

“Pada prinsipnya sebetulnya yang memberikan perlindungan ketenagakerjaan itu inisiator, bukan hanya pemberi kerja. Pemberi kerja itu kan yang membayar. Belum tentu yang membayar itu perusahaan, tapi bisa jadi dari pemerintah,” jelasnya.

Ia kemudian mencontohkan pelaksanaan program Magang Nasional. Dalam program tersebut, pembiayaan berasal dari pemerintah sehingga aspek perlindungan ketenagakerjaan juga perlu diperhatikan sejak awal.

“Seperti yang sekarang ini Magang Nasional, yang membayar itu pemerintah. Nah, ini wajib, inisiator ini wajib untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Pembahasan Raperda Jamsostek DPRD Surabaya selanjutnya akan menentukan lebih rinci kelompok pekerja yang masuk kategori rentan sekaligus mekanisme perlindungan dan pihak yang bertanggung jawab atas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut