Usai Ledakan Pakuwon City, DPRD Surabaya Soroti SLF, 2.000 Lebih Unit Usaha Tak Ada Sertifikat
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Ledakan yang mengguncang kawasan Ruko San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, membuka kembali perhatian terhadap persoalan keselamatan bangunan. DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya mengejar proses perizinan, tetapi juga memastikan setiap bangunan yang digunakan masyarakat memenuhi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ledakan yang terjadi pada Selasa (6/10/2026) pagi itu mengakibatkan sejumlah ruko dan kendaraan mengalami kerusakan. Sedikitnya lima orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pengawasan bangunan di Kota Pahlawan, khususnya terkait penerapan SLF.
Menurut Aning, aspek keselamatan tidak boleh ditempatkan sebagai pelengkap dalam proses perizinan. Pemerintah kota perlu memastikan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun aktivitas masyarakat telah memenuhi persyaratan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
"Harusnya pemerintah kota ini betul-betul mengawal karena menyangkut keselamatan warga Kota Surabaya," kata Aning.
Aning mengatakan, keberadaan SLF semestinya menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan sebuah bangunan aman dan layak digunakan. Karena itu, dia meminta Pemkot Surabaya memperkuat pengawasan sekaligus penegakan aturan SLF.
Menurut dia, pemerintah kota sebenarnya telah memiliki data mengenai bangunan atau unit usaha yang belum menyelesaikan kewajiban SLF. Data tersebut, kata Aning, perlu diperbarui dan digunakan sebagai dasar pengawasan di lapangan.
"Menurut saya pemerintah kota harus mulai menegakkan kembali aturan terkait SLF ini. Datanya sebetulnya sudah clear and clean. Berapa jumlah unit usaha di seluruh Kota Surabaya yang belum mengurus SLF, belum memperpanjang SLF atau masih melanggar terkait dengan SLF," ujarnya.
Aning menegaskan, persoalan SLF tidak hanya berkaitan dengan bangunan tertentu. Pengawasan harus dilakukan terhadap berbagai jenis tempat usaha yang setiap hari didatangi masyarakat.
Mulai dari pusat perbelanjaan, rumah makan, perkantoran hingga unit usaha lainnya dinilai perlu mendapatkan perhatian dari sisi kelayakan dan keselamatan bangunan.
"Ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah kota. Dengan terjaminnya keselamatan seluruh unit usaha yang ada di Kota Surabaya, baik itu di mal, kemudian rumah makan, maupun di kantor-kantor yang tersebar di seluruh Kota Surabaya," katanya.
Komisi C DPRD Surabaya juga berencana kembali meminta penjelasan kepada jajaran Cipta Karya mengenai perkembangan penerapan SLF di Kota Surabaya.
Pembahasan tersebut rencananya turut dikaitkan dengan pembahasan APBD 2027. DPRD meminta Pemkot Surabaya memiliki catatan yang rinci mengenai jumlah bangunan yang sudah mengantongi SLF, bangunan yang belum memenuhi persyaratan, serta perkembangan proses penyelesaiannya.
"Kita akan selipkan untuk progres SLF yang ada di Kota Surabaya. Pemerintah kota sudah harusnya mempunyai record yang ketat untuk jumlahnya, kemudian detail pelaksanaannya dan detail penegakannya," tutur Aning.
Aning mengungkapkan, dalam pembahasan sebelumnya DPRD pernah menerima data mengenai lebih dari 2.000 unit usaha yang menjadi perhatian dalam persoalan SLF.
Namun, pada periode tersebut, baru sekitar 20-30 persen yang disebut telah menyelesaikan proses SLF. Pemerintah kota ketika itu memberikan waktu hingga dua tahun untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Meski demikian, Aning mengaku hingga kini belum mendapatkan gambaran progres yang menurutnya cukup jelas mengenai penyelesaian kewajiban SLF tersebut.
Menurut Aning, pemerintah kota perlu menjaga keseimbangan antara percepatan perizinan dan kepentingan keselamatan masyarakat.
Dia menilai proses penerbitan PBG untuk mendukung aktivitas pembangunan dan investasi memang penting. Namun, setelah bangunan berdiri dan digunakan, aspek kelayakan fungsi serta keselamatan juga harus mendapatkan pengawasan yang sama seriusnya.
"Jadi sepertinya pemerintah kota masih mengejar perizinan PBG yang masuk untuk meningkatkan investasi. Namun terkait dengan keselamatan ini mungkin masih belum menjadi fokus utama," ujarnya.
Aning mengingatkan, pemerintah kota tidak boleh hanya melihat aspek retribusi atau pendapatan dari proses perizinan. Keselamatan warga yang menggunakan bangunan harus menjadi bagian utama dari pengawasan.
"Tidak hanya mengejar retribusi, pendapatan dan yang lain, tapi juga keselamatan warga harus diutamakan," kata Aning.
Dia berharap peristiwa ledakan di kawasan Pakuwon City menjadi bahan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut penyebab ledakan, tetapi juga prosedur perizinan, pengawasan bangunan hingga mekanisme penegakan aturan keselamatan.
"Keselamatan warga itu harus menjadi nomor satu. Pemerintah Kota Surabaya saya kira harus kembali mengevaluasi sejelas-jelasnya, sedetail-detailnya, pemantik, pemicu sekaligus juga evaluasi terkait dengan prosedur birokrasi perizinan sehingga keselamatan warga Kota Surabaya ini bisa terjamin," pungkasnya.
Sebelumnya, ledakan keras terjadi di kawasan Perumahan San Antonio, Pakuwon City, Jalan Kalisari Utara 1, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.11 WIB.
Peristiwa tersebut menimbulkan kerusakan pada sejumlah bangunan dan kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Sedikitnya 20 ruko dilaporkan terdampak akibat kuatnya ledakan.
Kerusakan terlihat pada bagian kaca hingga dinding bangunan yang mengalami retak. Sejumlah kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi juga ikut terdampak karena terkena material bangunan yang berhamburan.
Lima orang dilaporkan mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut. Korban terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan.
Dugaan awal menyebut ledakan berkaitan dengan kebocoran gas LPG. Namun, penyebab pasti ledakan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwenang.
Editor: Arif Ardliyanto