get app
inews
Aa Text
Read Next : Bisakah Perusahaan Pailit Beroperasi dan Bagaimana Nasib Karyawan Perusahaan Pailit?

Pengusaha Surabaya Raih Gelar Doktor, Dorong Reformasi Hukum Kepailitan di Tengah Force Majeure

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:17 WIB
header img
Peter Sosilo ketika menjalani sidang terbuka promosi doktor di Untag Surabaya, Jumat (9/5/2025). Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA Peter Sosilo, pengusaha dan pengacara di Surabaya, resmi menyandang gelar Doktor (S3) Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. 

Disertasinya, "Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan bagi Debitur Pailit Dalam Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," mengarahkan sorotan pada celah hukum dalam menangani kepailitan perusahaan akibat force majeure, khususnya pasca pandemi Covid-19.

Sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung Jumat (9/5/2025) di Gedung R Ing Soekonjono dipimpin oleh Prof. Dr. Mulyanto Nugroho M.M, CMA, CPA, dengan Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya SH, MH sebagai promotor. Peter, Direktur Garuda Law Firm, berhasil mempertahankan disertasinya yang dinilai praktis dan solutif oleh para penguji.

Dalam risetnya, Peter menemukan rata-rata 30 kasus kepailitan per bulan di setiap Pengadilan Niaga (PN) di Indonesia, atau lebih dari 2.000 kasus per tahun.  

Ia menegaskan perlunya revisi regulasi untuk mengakomodasi situasi force majeure,  khususnya bagi debitur yang memiliki rekam jejak baik namun terdampak kondisi ekonomi global yang tak stabil.

“Mulai tahun 2020 hingga sekarang, banyak perusahaan pailit akibat pandemi dan dampak geopolitik.  Buyer luar negeri tak mampu membayar, perusahaan kesulitan mempertahankan usaha meski harus tetap membayar gaji karyawan dan operasional,” jelas Peter.  

Menurutnya kondisi ini diperparah oleh diskresi kreditur separatis yang langsung melakukan eksekusi tanpa mempertimbangkan kondisi force majeure.

Peter menegaskan bahwa ketidakadilan dalam Pasal 6 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mengutamakan eksekusi objek hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan pertama jika debitur cidera janji. 

Selain itu, kata dia, aturan ini tak mempertimbangkan kondisi pailit perusahaan dan berdampak buruk pada buruh (PHK tanpa pesangon), negara (kehilangan pemasukan pajak), dan peningkatan potensi kejahatan akibat kesulitan ekonomi masyarakat.

“UU kepailitan dan PKPU bertujuan untuk keadilan dan keseimbangan. Perlu regulasi agar tak ada konflik internal dan kontradiktif,  khususnya untuk debitur prospektif yang hanya terhambat karena force majeure,” tegas Peter.

Prestasi Peter mendapat apresiasi tinggi. Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya memuji kerja keras Peter dan berharap disertasinya berkontribusi pada reformasi hukum kepailitan.  

Brigjen TNI Dr. Esron Sinambela dan Kolonel Marinir Laode Jimmy Herizal R juga menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar ilmu yang didapat Peter bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut