get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Jatim Urutan Kedua Kekerasan Perempuan dan Anak, Jumlahnya Capai 2.113 Kasus

Kelakuan Pemuda di Jombang Bikin Emosi, Jadikan Adik Kandung Budak Nafsu Selama 6 Tahun

Rabu, 21 Mei 2025 | 21:58 WIB
header img
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Faris Patria Dinata. Foto iNewsSurabaya/Zainul Arifin

Terbongkarnya perbuatan bejat tersangka saat AA dan korban terlibat cekcok masalah ekonomi yang berujung pada laporan ke Polsek Mojoagung. Saat di kantor polisi itu, korban mengaku disetubuhi olah sang kakak. Polisi kemudian mendalaminya hingga melakukan penangkapan terhadap AA.

Tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif setelah berhasil ditangkap, dan ditahan di rutan Mapolres Jombang. Tersangka bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksima 15 tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut