get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara

Ibunda Ronnald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara, Diduga Suap Hakim Rp1 Miliar

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:54 WIB
header img
Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Ronald Tannur mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim di PN Surabaya, Senin (4/11/2024). Foto Istimewa

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Ibunda Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja, terdakwa suap hakim dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Dalam amar tuntutannya, jaksa meyakini bahwa Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Uang suap senilai total Rp1 miliar dan SGD308 ribu diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis bebas putranya, Gregorius Ronnald Tannur.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Tuntutan Denda Tambahan
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Meirizka untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Meirizka dinilai telah melanggar:

Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor

Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Rincian Dugaan Suap ke Tiga Hakim
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya (10/2/2025), disebutkan bahwa Meirizka melibatkan Lisa Rachmat untuk menyerahkan sejumlah uang kepada para hakim, yaitu:

  • Rp1 miliar dan SGD120 ribu kepada Heru Hanindyo
  • SGD38 ribu kepada Erintuah Damanik
  • SGD36 ribu kepada Mangapul
  • SGD36 ribu kepada Heru Hanindyo
  • Sisanya, SGD30 ribu, disimpan di rumah Erintuah

Tak berhenti di situ, Meirizka juga disebut kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah dalam tahap lanjutan.

Kasus Ini Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan upaya pengaruh terhadap peradilan dalam kasus sensitif kematian seorang perempuan. Banyak pihak menyoroti bagaimana hukum diuji dalam menangani perkara ini secara transparan dan adil.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut