Ibunda Ronnald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara, Diduga Suap Hakim Rp1 Miliar
JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Ibunda Ronnald Tannur, Meirizka Widjaja, terdakwa suap hakim dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dalam amar tuntutannya, jaksa meyakini bahwa Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Uang suap senilai total Rp1 miliar dan SGD308 ribu diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis bebas putranya, Gregorius Ronnald Tannur.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Tuntutan Denda Tambahan
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Meirizka untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.
Meirizka dinilai telah melanggar:
Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor
Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Rincian Dugaan Suap ke Tiga Hakim
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya (10/2/2025), disebutkan bahwa Meirizka melibatkan Lisa Rachmat untuk menyerahkan sejumlah uang kepada para hakim, yaitu:
Tak berhenti di situ, Meirizka juga disebut kembali menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah dalam tahap lanjutan.
Kasus Ini Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan upaya pengaruh terhadap peradilan dalam kasus sensitif kematian seorang perempuan. Banyak pihak menyoroti bagaimana hukum diuji dalam menangani perkara ini secara transparan dan adil.
Editor : Suriya Mohamad Said