Jukir Liar di Toko Modern Diburu Pemkot Surabaya, 20 Orang Diamankan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan ketegasan dalam menindak praktik perparkiran liar yang meresahkan warga. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkot Surabaya menggencarkan operasi penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar yang kerap mangkal di sejumlah toko modern.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang memungut tarif parkir di area toko modern yang sejatinya telah menerapkan sistem parkir gratis.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi Pemkot Surabaya dan media sosial,” ujar Sekretaris Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Rabu (28/5/2025).
Penertiban jukir liar ini dilakukan dalam operasi gabungan yang berlangsung selama dua hari, yakni tanggal 27–28 Mei 2025. Kegiatan ini melibatkan personel dari Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III, dan Satpol PP Kota Surabaya.
“Operasi dilakukan serentak di berbagai titik. Hari ini kami mengerahkan dua tim yang menyisir wilayah berbeda. Tim pertama bergerak dari Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) menuju Wiyung dan Gunungsari. Tim kedua menyasar kawasan Jemursari, Prapen, hingga Tenggilis,” papar Trio.
Hasilnya, sebanyak 9 orang jukir liar berhasil diamankan pada hari kedua operasi. Sebelumnya, pada hari pertama, 11 jukir liar juga telah ditindak. Semua pelaku selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pembinaan dan penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.
Menurut Kepala UPT Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, operasi ini akan terus digelar secara rutin. Fokus utamanya adalah toko-toko modern yang sudah menyediakan parkir gratis bagi konsumennya.
“Area parkir di toko modern itu statusnya milik swasta yang sudah membayar pajak parkir. Namun, masih ada oknum jukir liar yang menarik uang parkir secara ilegal. Ini jelas merugikan konsumen dan mencoreng wajah kota,” tegas Jeane.
Ia menambahkan, ketegasan Pemkot Surabaya perlu didukung oleh para pelaku usaha. Banyak pemilik toko yang enggan menegur jukir liar karena takut terjadi gesekan.
“Kami minta pemilik toko berani melapor jika ada jukir liar di area mereka. Ini penting agar pungli bisa dihapuskan dan pelanggan merasa nyaman saat berbelanja,” ujarnya.
Jeane juga mengimbau masyarakat untuk tidak membayar tarif parkir di toko modern yang sudah memasang papan bertuliskan “Parkir Gratis”. Warga hanya perlu membayar parkir apabila berada di lahan parkir resmi Dishub yang memiliki jukir berseragam lengkap dan memberikan karcis resmi.
“Kami minta warga untuk lebih berani menolak membayar kepada jukir liar. Ini bentuk kontribusi untuk menciptakan Kota Surabaya yang tertib dan nyaman,” tutupnya.
Editor : Arif Ardliyanto