Sengketa Lahan Pulosari, 44 Warga Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus sengketa lahan di Pulosari memasuki babak baru. 44 warga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Patra Jasa, menuntut ganti rugi Rp 10 miliar atas pembongkaran rumah mereka pada Februari 2018. Sidang perkara nomor 678/Pdt.G/2024/PN.Sby saat ini menunggu putusan majelis hakim.
Kuasa hukum para warga, Luvino Siji Samura, S.H., M.H., dari Uly Samura & Associates, menjelaskan kesimpulan gugatan yang telah diajukan.
"Kesimpulan setebal 117 halaman ini merangkum seluruh proses persidangan, analisis yuridis, dan keterangan saksi," ujarnya.
Mereka berargumen bahwa kliennya memiliki penguasaan fisik dan hak atas lahan tersebut, dan pembongkaran yang dilakukan Patra Jasa melanggar hukum.
Kesimpulan tersebut juga mempertanyakan klaim PT. Patra Jasa atas penguasaan lahan. Luvino menegaskan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat (PS) pada 19 Mei 2025 menunjukkan fakta-fakta yang bertentangan dengan klaim PT. Patra Jasa.
"Sisa bangunan warga, Musholla An-Nur, infrastruktur jalan dan utilitas (PLN dan PDAM) masih ada, menunjukkan aktivitas pemukiman warga sebelum pembongkaran," tegasnya. Ia menambahkan bahwa sebagian besar lahan ditumbuhi semak belukar, mengindikasikan kurangnya penguasaan fisik aktif Patra Jasa.
Namun, pihak Patra Jasa, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan rekonvensi. Menanggapi hal ini, Ananta Rangkugo, S.H., dari tim kuasa hukum warga, menyatakan, gugatan rekonvensi tersebut harus ditolak.
"PT. Patra Jasa gagal membuktikan kerugian nyata yang ditimbulkan oleh warga, dan SHGB mereka telah habis sejak 2006," kata diam Ia juga menyoroti pembangunan rumah warga yang dilakukan secara terbuka dan akses fasilitas umum dari negara tanpa adanya teguran sebelumnya.
Lebih lanjut, Muhammad Ruwanda Shakya, S.H., menjelaskan, eksekusi pembongkaran tahun 2018 dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada warga dan tanpa pemisahan bangunan warga dengan bangunan milik PT. Patra Jasa.
"Ini melanggar asas hukum acara perdata dan prinsip keadilan," ungkapnya.
Para warga menuntut ganti rugi materiil Rp 9.419.306.400 dan immateriil Rp 10 miliar atas kerugian yang diderita akibat pembongkaran tersebut.
Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut dan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan. Baik pihak warga maupun PT. Patra Jasa saat ini menunggu putusan tersebut.
Editor : Ali Masduki