8 Narapidana Lapas Jombang Bebas Bersyarat, Siap Jalani Hidup Baru di Tengah Masyarakat
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Sebanyak delapan narapidana Lapas Kelas IIB Jombang akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB). Para warga binaan ini dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk meninggalkan balik jeruji besi dan memulai hidup baru di masyarakat.
Kepala Lapas Jombang, M. Ulin Nuha, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah para narapidana melewati proses penilaian ketat oleh tim asesor serta mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kedelapan narapidana mulai menjalani masa PB sejak awal bulan lalu. Mereka tidak hanya memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tapi juga menunjukkan perubahan sikap yang positif selama mengikuti program pembinaan,” jelas Ulin, Sabtu (7/6/2025).
Ulin menyebut, selama berada di Lapas, para narapidana aktif mengikuti program pembinaan kepribadian, pelatihan keterampilan kerja, dan pembinaan keagamaan. Hal ini menjadi indikator penting dalam proses evaluasi kelayakan mereka untuk menerima PB.
“Pembinaan kami lakukan secara menyeluruh agar mereka benar-benar siap kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
Meski telah bebas, para narapidana tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka wajib melaporkan perkembangan secara berkala dan dilarang keras melakukan pelanggaran hukum.
Ulin juga berpesan agar kesempatan kedua ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. “Jadikan ini sebagai langkah awal membuka lembaran hidup baru. Bebas bukan berarti selesai, tetapi menjadi tanggung jawab baru. Tunjukkan bahwa kalian bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi lingkungan,” tegasnya.
LH, salah satu narapidana yang menerima PB, tak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya. Ia berkomitmen untuk berubah dan membangun kembali hidupnya di luar penjara.
“Terima kasih kepada seluruh petugas Lapas yang telah membimbing saya. Ini kesempatan kedua yang tidak akan saya sia-siakan,” ujarnya.
Program pembebasan bersyarat bagi narapidana berkelakuan baik ini diharapkan dapat menekan angka residivisme serta mendukung proses integrasi sosial mantan narapidana ke tengah masyarakat. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, PB juga menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan menekankan aspek pembinaan, bukan sekadar hukuman.
Editor : Arif Ardliyanto