get app
inews
Aa Text
Read Next : Senam Lansia Sehat di Untag Surabaya, Cara Sederhana Memaknai Hari Ibu

Polda Jatim Bekuk Empat Pelaku Penyebar Konten Asusila di Grup WhatsApp Bertema Gay

Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:44 WIB
header img
Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan penyebar konten asusila yang beroperasi melalui grup WhatsApp bertema penyimpangan seksual. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap jaringan penyebar konten asusila yang beroperasi melalui grup WhatsApp bertema penyimpangan seksual. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Keempat pelaku tersebut adalah MI (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang diketahui sebagai admin grup WhatsApp bernama “INFO VID”. Grup ini diduga digunakan untuk mengumpulkan komunitas penyuka sesama jenis (gay) dan menjadi sarana pencarian pasangan.

Tersangka lainnya, NZ (24), seorang pegawai swasta asal Tambaksari, Surabaya, berperan sebagai anggota aktif yang sering membagikan video hubungan sejenis serta aktif dalam percakapan mencari pasangan.

Sementara FS (44), juga seorang pegawai swasta dari Dukuh Pakis, Surabaya, turut menyebarkan konten serupa. Sedangkan S (66), petani asal Kecamatan Kudu, Jombang, diduga mengirimkan foto tidak senonoh untuk menarik perhatian anggota grup lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pantauan penyidik terhadap grup Facebook bernama “Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro”, yang menjadi pintu masuk menuju grup WA “INFO VID”. Dari data yang dikumpulkan, grup WhatsApp tersebut memiliki sekitar 3.000 anggota, sedangkan grup Facebooknya diikuti oleh lebih dari 11.400 akun.

Kanit II Subdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Noviar Anindhita M, menyatakan bahwa para anggota grup berasal dari berbagai daerah, tidak hanya di Jawa Timur, tetapi juga dari luar provinsi, bahkan memungkinkan hingga luar negeri.

“Dari hasil penyelidikan, aktivitas penyebaran konten ini mulai dilakukan sejak Januari 2025,” ungkap Noviar, Jumat (13/6/2025).

Tersangka NZ mulai aktif sejak Februari 2025, disusul FS pada Maret, dan S pada Mei. Aktivitas puncaknya terjadi pada 2 Juni 2025, saat berbagai konten pornografi disebar secara masif dalam grup tersebut.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit ponsel, belasan akun media sosial (Facebook dan WhatsApp), serta tangkapan layar konten pornografi yang ditemukan di perangkat para tersangka.

Kasubdit II Siber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan bahwa motif para tersangka adalah untuk memenuhi fantasi seksual mereka dan mencari pasangan secara daring.

“Mereka sengaja memposting konten tersebut untuk menarik perhatian dan menjalin hubungan sesama jenis melalui grup,” ujar Nandu.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni: Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas penyalahgunaan media sosial sebagai sarana penyebaran konten terlarang. Polda Jatim terus meningkatkan patroli siber demi menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut