get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Cara Pertamina Awasi Pasokan BBM hingga Isu Publik, Libatkan Digital!

Sengketa Aset Mendiang Bupati Jombang Nyono Suharli Gagal Dieksekusi, Lelang Jadi Pilihannya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 21:46 WIB
header img
Warisan mendiang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang periode 2013–2018, berupa aset tanah dan bangunan di kawasan elite Permata Jingga II No. 31 A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang gagal dieksekusi. Foto iNewsSurabaya/ist

Kuasa hukum pemohon, George Elkel, menuturkan bahwa timnya sebenarnya telah membawa tim appraisal untuk menilai nilai pasar dari aset tersebut. Namun, proses itu tidak bisa berjalan karena pihak termohon tidak hadir dan tidak menyediakan dokumen penting seperti sertifikat tanah.

“Kami menghormati hukum. Tapi appraisal tidak bisa dilakukan karena tidak ada kerja sama dari pihak termohon. Akibatnya, proses eksekusi pun batal dan harus berlanjut ke tahapan lelang,” tegas George.

Menanggapi situasi ini, kuasa hukum pihak termohon, Risti Setia Rahmawati, mengakui adanya miskomunikasi selama proses appraisal. Meski demikian, ia menyebut bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum lanjutan.

“Karena tidak bisa dibagi secara natural, maka harus dilelang. Kami sudah mengajukan perlawanan eksekusi ke tingkat Pengadilan Tinggi Agama (PTA),” jelasnya.

Kasus ini menyoroti betapa rumitnya pembagian warisan, apalagi jika menyangkut aset bernilai tinggi dan hubungan keluarga yang kompleks. Jika tak ada titik temu, maka pelelangan aset menjadi solusi hukum terakhir untuk menyelesaikan konflik tersebut.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut