Wajib Tahu! Semua Tempat Usaha di Surabaya Kini Harus Sediakan Lahan Parkir dan Jukir Resmi
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan kebijakan baru yang wajib diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, kini setiap tempat usaha mulai dari toko modern, minimarket, rumah makan hingga hotel diwajibkan menyediakan lahan parkir lengkap dengan juru parkir (jukir) resmi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menekankan bahwa penertiban ini bukan hanya menyasar minimarket atau swalayan, tapi juga merata ke restoran dan tempat makan. Tujuannya? Agar pengelolaan parkir lebih tertib sekaligus berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Rumah makan sama aturannya seperti toko modern. Harus punya lahan parkir, dan 10 persen pendapatan parkirnya masuk ke kas Pemkot,” tegas Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).
Pemkot Surabaya memberikan dua skema yang bisa dipilih oleh pemilik usaha:
1. Parkir Gratis: Pemilik membayar pajak di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian. Jika memilih opsi ini, tempat usaha wajib mencantumkan tulisan “Bebas Parkir” secara jelas.
2. Parkir Berbayar: Pajak dihitung berdasarkan jumlah kendaraan riil setiap bulan. Pemilik usaha boleh menarik tarif parkir langsung dari pengunjung, baik tunai maupun non-tunai.
“Sebenarnya, mau narik parkir atau tidak itu pilihan mereka. Tapi pajaknya tetap wajib dibayar, 10 persen dari total kendaraan yang parkir,” jelas Eri.
Editor : Arif Ardliyanto