Kader PDIP Surabaya Gelar Selamatan Nasi Kuning, Doakan Hasto Kristiyanto Divonis Bebas
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menggelar selamatan nasi kuning pada Kamis dini hari (19/6/2025), sebagai simbol doa dan harapan atas datangnya kebaikan, khususnya menjelang sidang lanjutan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selamatan ini berlangsung di sejumlah titik strategis kota, seperti Jalan Tunjungan, Embong Malang, hingga Jalan Semarang. Selain berdoa, para kader juga membagikan nasi kuning kepada pengemudi ojek online, tukang becak, petugas kebersihan, dan warga sekitar sebagai wujud kepedulian sosial.
Koordinator kegiatan, Achmad Hidayat, menegaskan bahwa selamatan ini merupakan bentuk dukungan moral dan spiritual dari akar rumput PDIP. Para kader memanjatkan doa agar Hasto Kristiyanto mendapat putusan bebas dari semua dakwaan, serta mendoakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar kembali dikukuhkan dalam Kongres VI mendatang.
“Harapan dan doa ini kami panjatkan dari hati terdalam. Semoga menjadi suntikan semangat bagi Ibu Megawati dan Pak Hasto yang selama ini berjuang demi kebenaran dan ideologi partai,” kata Achmad.
Ia juga menyampaikan bahwa perjuangan menegakkan kebenaran bukanlah hal mudah. Namun, semangat untuk tetap berada di jalur perjuangan terus menyala, terutama di bulan Juni yang dikenal sebagai Bulan Bung Karno serta menjelang Bulan Suro yang sarat makna spiritual.
“Kami yakin, di waktu penuh makna ini, tabir kebenaran akan terbuka secara terang benderang,” lanjutnya.
Achmad juga mengapresiasi Hasto Kristiyanto yang tetap aktif menulis dan menyampaikan gagasan meski tengah menghadapi proses hukum. Salah satu bentuk kontribusinya adalah melalui buku "Spiritualitas PDI Perjuangan" yang dipersembahkan kepada Megawati Soekarnoputri sebagai bentuk dedikasi terhadap perjuangan ideologis.
Sementara itu, pakar hukum pidana Wahyu Priyanka Nata Permana menilai bahwa peluang Hasto untuk divonis bebas masih terbuka. Hal ini bisa terjadi jika dakwaan terkait dugaan merintangi penyidikan kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Harun Masiku, tidak didukung alat bukti yang sah.
“Jika delik yang didakwakan tidak memenuhi unsur pembuktian sesuai Pasal 184 KUHAP dan UU Tipikor, maka vonis bebas sangat memungkinkan,” ujar Wahyu, dikutip dari media nasional.
Kegiatan ini menjadi simbol solidaritas dan harapan akan hadirnya keadilan hukum. Para kader PDIP Surabaya berharap majelis hakim bisa melihat fakta dan bukti secara objektif.
“Kami percaya, keputusan hakim nanti akan menjadi titik terang bagi perjuangan yang selama ini kami yakini,” tutup Achmad.
Editor : Arif Ardliyanto