get app
inews
Aa Text
Read Next : Tertangkap TNI Curi Kabel, Komplotan Pencuri yang Libatkan Oknum Wartawan Dibebaskan Polisi, Ada Apa

Kos Ilegal di Mojokerto Jadi Sarang Prostitusi Online, Tiga Pasangan Tak Resmi Terjaring Razia

Rabu, 25 Juni 2025 | 05:25 WIB
header img
Operasi gabungan yang digelar aparat TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Mojokerto pada Selasa pagi (24/6/2025) mengungkap praktik prostitusi terselubung yang berlangsung di sejumlah rumah kos ilegal. Foto iNewsSurabaya/aries

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Operasi gabungan yang digelar aparat TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Mojokerto pada Selasa pagi (24/6/2025) mengungkap praktik prostitusi terselubung yang berlangsung di sejumlah rumah kos ilegal. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan sedang berduaan di dalam kamar.

Ironisnya, rumah kos yang dijadikan tempat bermalam para pasangan itu tidak memiliki izin resmi alias ilegal. Modus yang digunakan para pelaku untuk menjalankan praktik prostitusi online adalah melalui aplikasi perpesanan instan seperti MiChat, yang belakangan kerap disalahgunakan untuk transaksi layanan esek-esek.

Selain menjaring pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan, tim gabungan juga menemukan minuman keras dan kendaraan bermotor tanpa dokumen lengkap di beberapa kamar kos.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abdur Rachman Tuwo, menjelaskan bahwa operasi tersebut menyasar lima titik, termasuk rumah kos dan hotel kelas melati. Fokus utama petugas adalah menindak praktik asusila, serta memastikan kelengkapan dokumen perizinan usaha tempat penginapan.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati tiga pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar. Kami juga menemukan dua rumah kos yang beroperasi tanpa izin resmi dan belum membayar pajak daerah,” ujar Abdur.

Seluruh pasangan yang terjaring razia langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Pihak pemilik usaha kos dan hotel diminta segera mengurus izin operasional dan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan monitoring secara rutin untuk memastikan ketertiban umum dan menindak tempat-tempat usaha yang menyalahi aturan,” tegas Abdur.

Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran hukum pidana akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sementara pelanggaran administratif akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan daerah.

Sebagai bentuk penegakan perda, Satpol PP Kota Mojokerto mengingatkan seluruh pengusaha penginapan untuk tidak mengabaikan aspek legalitas usaha. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keamanan lingkungan dengan tindakan tegas terhadap praktik prostitusi terselubung dan pelanggaran norma sosial.

“Bagi pasangan yang tertangkap di kamar tanpa status pernikahan, kami lakukan pembinaan dan pencatatan identitas. Sementara pemilik kos diminta bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di tempatnya,” pungkas Abdur.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut