Fakta Mengejutkan! Bukan Cinta, Ini Alasan Istri Siri Habisi Nyawa Pengusaha Mebel Jombang
JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Kasus pembunuhan sadis yang menggegerkan warga Jombang akhirnya menemui titik terang. Pelaku, Fauziah Prihatiningsih (47), diketahui membunuh suami sirinya, Lukman Hakim (46), seorang pengusaha mebel asal Kecamatan Mojowarno, bukan karena perselingkuhan, melainkan karena akumulasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ia alami selama bertahun-tahun.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak ketiga dalam kasus ini.
"Motifnya murni karena sakit hati. Pelaku mengaku sudah tak tahan lagi dengan perlakuan kasar dari korban," ujar Margono dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).
Fauziah dan Lukman diketahui menjalin pernikahan siri sejak 2014. Selama hidup bersama di kontrakan kawasan Mojoagung, Jombang, hubungan mereka perlahan memburuk sejak 2019. Menurut pengakuan pelaku, dirinya kerap menjadi korban kekerasan fisik dan psikis.
Rasa sakit yang dipendam selama hampir satu dekade membuat Fauziah nekat merancang pembunuhan. Pada 11 Mei 2025, ia membeli racun tikus dan potasium dari toko pertanian sebagai alat untuk menghabisi nyawa suaminya.
Eksekusi dilakukan dua hari kemudian, 13 Mei 2025. Fauziah memasukkan racun ke dalam botol air minum yang biasa digunakan korban. Setelah korban menunjukkan gejala keracunan, pelaku memanggil seorang teman untuk membantu memindahkan tubuh Lukman ke dalam kamar mengaku bahwa suaminya hanya sedang mabuk.
Namun saat berada di kamar dan temannya telah pergi, Fauziah melanjutkan aksinya. Ia memukul kepala korban dengan balok kayu lalu menusuk dada korban dengan pisau hingga tewas.
Untuk menghindari kecurigaan tetangga, jasad korban ditutupi kasur, bantal, dan selimut. Tak hanya itu, racun tikus yang tersisa juga digunakan untuk membunuh tikus di sekitar rumah agar bau busuk dianggap berasal dari bangkai hewan.
"Pelaku berusaha mengelabui tetangga dengan dalih bau bangkai berasal dari tikus, bukan manusia," tambah Margono.
Kasus ini terbongkar setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 14 Juni 2025. Polisi yang datang ke lokasi menemukan mayat korban dalam kondisi mengenaskan. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat pukulan keras di kepala dan dua luka tusukan di dada. Pemeriksaan laboratorium terkait kandungan racun dalam tubuh masih terus berjalan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau dan balok kayu. Fauziah dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto