get app
inews
Aa Text
Read Next : Lapas Jombang Gelar Razia Mendadak Bareng Polisi Pagi Hari, Begini Hasilnya

Pria Empat Anak Gadaikan Mobil Rental, Ditangkap Polisi di Bekasi Setelah 8 Bulan Buron

Jum'at, 27 Juni 2025 | 14:51 WIB
header img
Seorang pria berinisial SDS (40), warga Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan mobil rental. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Seorang pria berinisial SDS (40), warga Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan mobil rental yang disewanya. Pelaku yang diketahui memiliki empat anak ini ditangkap tim kepolisian setelah buron selama delapan bulan dan bersembunyi di Bekasi, Jawa Barat.

Kasus bermula ketika SDS menyewa sebuah mobil Honda Brio Satya putih dengan nomor polisi S 1382 YZ milik Heru Pantjoro (53), warga Jalan Gajayana, Jombang. Mobil tersebut disewa sejak September 2024 dengan alasan untuk keperluan operasional proyek, dengan biaya sewa Rp7 juta per bulan.

Menurut Kapolsek Jombang AKP Mulyani, didampingi Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, transaksi awal berlangsung lancar. "Pembayaran dilakukan rutin selama empat bulan pertama, yakni dari September hingga Desember 2024," jelasnya pada Jumat (27/6/2025). Namun, sejak Januari 2025, pelaku tak lagi membayar sewa dan mobil tak kunjung dikembalikan.

Pemilik rental sempat beberapa kali menagih, namun tak mendapatkan respons memuaskan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp120 juta. Merasa tertipu, Heru melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.

Tim Unit Reskrim Polsek Jombang kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan SDS di wilayah Bekasi. "Tersangka sempat melarikan diri dan bekerja proyek di Bekasi. Ia tidak pernah pulang sejak membawa mobil korban," ungkap AKP Mulyani.

Dari hasil pemeriksaan, SDS mengaku telah menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang di Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp30 juta. Uang hasil gadai itu disebutnya digunakan untuk menutupi kebutuhan material proyek. 

"Mobil itu memang saya sewa, dan ada niat untuk membayar. Tapi kondisi di lapangan mendesak," kata SDS dalam pengakuannya kepada polisi.

Kini, SDS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut