get app
inews
Aa Text
Read Next : ABK Kapal Ikan di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Kekerasan, Dokumen Ditahan Kapten

Bocah 11 Tahun di Banyuwangi Tewas Diduga Dibunuh, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:21 WIB
header img
Warga Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, digemparkan oleh insiden tragis yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 11 tahun, Minggu (29/6/2025). Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Warga Dusun Kertosari, Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, digemparkan oleh insiden tragis yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 11 tahun, Minggu (29/6/2025). Korban berinisial M.A.T ditemukan tak bernyawa di lantai kamar mandi rumah kakeknya pada Sabtu malam (28/6), sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui oleh ibu korban, Nur Indana Zulfa (32). Saat itu, ia baru saja kembali dari rumah saudaranya yang berada tepat di seberang rumah ayahnya, Husaini. 

Curiga dengan kondisi rumah yang gelap dan suasana tidak seperti biasanya, ia langsung masuk ke dalam dan mendapati putranya dalam kondisi tergeletak tak sadarkan diri di kamar mandi.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Rogojampi. Namun nahas, tim medis menyatakan bahwa M.A.T telah meninggal dunia. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bekas luka cekikan di bagian leher korban, yang memunculkan dugaan kuat bahwa korban menjadi korban kekerasan.

"Ibu korban langsung histeris saat melihat kondisi anaknya. Kami menerima laporan dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta visum dari pihak rumah sakit," ungkap Kapolsek Kabat, AKP Kusmen.

Dari hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S (33), warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, sebagai tersangka utama. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian anak di bawah umur.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," tegas AKP Kusmen.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian guna mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian. Pihak keluarga korban berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut