Fakta Baru Terungkap Pembunuhan Pengusaha Jombang, Warisan Jadi Pemicu Emosi
JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Kasus pembunuhan sadis yang melibatkan seorang istri siri terhadap suami yang juga seorang pengusaha mebel di Jombang terus menjadi sorotan publik. Fakta baru yang terungkap membuat kasus ini semakin menyita perhatian. Bukan hanya soal kekerasan dalam rumah tangga, namun juga soal harta warisan yang memicu amarah hingga berujung maut.
Pelaku, Fauziah Prihatiningsih (47), diketahui tega menghabisi nyawa suami sirinya, Lukman Hakim, di rumah kontrakan mereka yang berada di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Dari hasil penyelidikan polisi, motif pembunuhan ternyata bukan hanya karena kekerasan yang diduga terjadi selama hampir satu dekade, namun juga karena desakan korban agar pelaku mengurus warisan keluarganya—padahal, orang tua Fauziah masih hidup.
“Pelaku tersulut emosi karena korban menuntut agar ia segera mengurus persoalan warisan orang tuanya. Ini memicu kemarahan yang akhirnya berujung pada pembunuhan,” ungkap Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Senin (30/6/2025).
Tragedi memilukan ini terjadi pada 13 Mei 2025. Dalam kondisi emosi tak terkendali, Fauziah terlebih dahulu meracuni Lukman dengan racun potas. Tak sampai di situ, ia kemudian memukul bagian belakang kepala korban dengan balok kayu dan menusuk dada korban dua kali menggunakan pisau.
Menurut Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, setelah korban meninggal dunia, jasadnya disembunyikan secara rapi dengan cara ditutup menggunakan selimut, kasur, dan bantal agar bau tak sedap tidak mencurigakan tetangga.
“Bahkan, pelaku membeli racun tikus dan meletakkannya di sekitar rumah untuk mengelabui warga. Ketika tetangga mencium bau busuk, pelaku mengaku itu berasal dari bangkai tikus,” jelas Margono.
Kasus ini terbongkar setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 14 Juni 2025. Saat polisi menggerebek rumah kontrakan, mereka menemukan jasad Lukman dalam kondisi mengenaskan dan rusak parah karena telah disimpan hampir sebulan.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa kematian korban kemungkinan besar disebabkan oleh pukulan keras di kepala dan luka tusuk di bawah dada. Sementara kandungan racun dalam tubuh korban masih dalam proses uji laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, Fauziah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto