Gubernur Khofifah Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Jatim, Ini Kata Guru Besar Unair
SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (10/7/2025), di Mapolda Jatim. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, menegaskan bahwa kehadiran seorang kepala daerah sebagai saksi adalah hal yang wajar dalam proses hukum.
“Kepala daerah memang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tapi, penting dicatat, diperiksa sebagai saksi bukan berarti terlibat dalam tindak pidana,” ujar Prof. Basuki kepada wartawan.
Prof. Basuki menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, KPK tentu membutuhkan informasi dari berbagai sumber, baik itu saksi, ahli, maupun tersangka. Keterangan para saksi menjadi salah satu elemen penting untuk menyusun kronologi dan membuktikan ada tidaknya tindak pidana.
“Keterangan saksi akan dibandingkan dan diuji dengan bukti lain yang sudah dikantongi penyidik. Tidak bisa berdiri sendiri,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, mengingat konteks kasus ini adalah penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD hasil reses atau dengar pendapat.
Menurut Prof. Basuki, sistem penganggaran dana hibah melibatkan eksekutif dan legislatif secara legal melalui proses penyusunan APBD. Namun, bila kemudian dalam praktiknya terjadi penyimpangan, maka penegakan hukum harus diarahkan kepada pelaku sebenarnya.
“Siapa yang melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, dialah yang wajib bertanggung jawab secara pidana,” tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Rinciannya, empat orang adalah penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu stafnya. Sementara, 17 lainnya merupakan pemberi suap—terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka tersebut ke publik.
Senada dengan Prof. Basuki, Pakar Hukum Administrasi Unair, Emanuel Sujatmoko, mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh opini-opini liar yang berkembang di masyarakat.
“Yang menentukan apakah suatu tindakan mengandung unsur pidana adalah penyidik, berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan barang bukti. Bukan sekadar ucapan saksi yang saling menyerang,” katanya.
Proses hukum yang melibatkan pejabat publik seperti Gubernur Khofifah harus dilihat secara proporsional. Pemeriksaan sebagai saksi adalah bagian dari upaya penyidik mengungkap fakta, bukan indikasi keterlibatan langsung.
Publik diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil penyidikan resmi dari KPK.
Editor : Arif Ardliyanto