get app
inews
Aa Text
Read Next : Panas, Istri Tersangka Korupsi Proyek TBM Mojokerto Siap Buka Borok Pemkot di Pengadilan

Dugaan Pengkondisian Proyek TBM Mojokerto, Negara Rugi Rp1,9 M, Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan

Selasa, 15 Juli 2025 | 12:49 WIB
header img
Kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal di Taman Bahari Majapahit (TBM) Mojokerto terus menyeret berbagai pihak. Foto iNewsSurabaya/Aries

MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal di Taman Bahari Majapahit (TBM) Mojokerto terus menyeret berbagai pihak. Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum salah satu tersangka, Nurgoro alias N, mengungkap indikasi adanya pengaturan pemenang lelang proyek sejak awal. Nilai kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp1,9 miliar dari total anggaran Rp2,5 miliar.

Rif’an Hanum, pengacara Nurgoro, menyatakan bahwa proyek yang menggunakan dana APBD Kota Mojokerto tahun 2023 itu diduga sudah "dikondisikan" untuk dimenangkan oleh pihak tertentu. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa skandal korupsi tersebut tidak hanya melibatkan kontraktor, tetapi juga membuka peluang keterlibatan pihak internal pemerintah.

Rif’an mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar kliennya dijadikan justice collaborator (JC) — status hukum khusus bagi tersangka yang bersedia membantu penegak hukum membongkar jaringan pelaku korupsi.

“Tujuan utama kami mengajukan JC adalah agar perkara ini bisa terbongkar secara terang benderang. Klien kami hanya sebagai pekerja proyek, bukan pengambil keputusan,” ujar Rif’an kepada media, Selasa (15/7/2025).

Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan pendampingan dan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka khawatir akan adanya tekanan atau intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Berdasarkan data yang dikantongi tim hukum, terdapat indikasi bahwa proyek TBM telah dikondisikan sejak awal, dengan pemenang tender yang sudah “ditentukan”. Hal ini membuka dugaan kuat bahwa praktik kolusi dan nepotisme terjadi dalam proses pengadaan proyek.

"Proyek ini seperti pesanan, dan indikasinya sangat kuat mengarah ke pengkondisian," tegas Rif’an.

Ia juga menyinggung peran penting pengguna anggaran (PA) dalam proyek ini, mulai dari proses verifikasi pemenang tender, penunjukan PPK, hingga pencairan dana. Artinya, jika ditelusuri lebih jauh, ada potensi keterlibatan pejabat tinggi yang belum tersentuh hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum selesai. Meski tujuh tersangka telah ditetapkan, penyelidikan akan terus diperluas untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

“Penanganan kasus ini tidak berhenti di penetapan tersangka. Kami masih terus mengembangkan berdasarkan bukti yang ada,” kata Bobby.

Dari tujuh tersangka yang sudah diamankan, dua di antaranya merupakan pejabat struktural di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Perakim Kota Mojokerto, yakni Kepala Bidang dan Sekretaris. Hal ini memperkuat dugaan bahwa masih ada pihak dengan jabatan lebih tinggi yang terlibat.

Skandal ini memicu kemarahan publik. Proyek yang seharusnya menjadi ikon wisata baru bagi Kota Mojokerto justru menjadi ajang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat menuntut Kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Kajari Bobby menyebut bahwa pengembangan perkara akan berlangsung selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut