Panas, Istri Tersangka Korupsi Proyek TBM Mojokerto Siap Buka Borok Pemkot di Pengadilan
MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Mojokerto kian memanas. Setelah Nugroho alias Putut, salah satu tersangka, menyatakan diri sebagai justice collaborator, kini giliran sang istri, Erny Mardiana, yang bersuara lantang dan menyatakan siap membongkar dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemerintah Kota Mojokerto.
Erny tak hanya membela suaminya, tetapi juga mengklaim memiliki bukti-bukti penting yang dapat mengungkap praktik kotor dalam proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
“Saya tidak tinggal diam. Saya punya semua buktinya. Jika ini tidak diungkap, kejahatan akan terus merajalela,” tegas Erny dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jumat (18/7/2025).
Dalam pernyataannya, Erny menegaskan bahwa suaminya hanyalah pekerja, bukan pengambil keputusan dalam proyek TBM. Nugroho, kata dia, adalah seorang seniman yang hanya mengerjakan konstruksi berbahan fiber berbentuk kapal atas perintah pihak kontraktor, Kholik.
“Suami saya bukan ASN, bukan pejabat. Dia hanya seniman. Dia disuruh membuat lempengan kapal, dan itu pun dibayar,” ujar Erny. Ia menilai penetapan suaminya sebagai tersangka sangat tidak adil dan terkesan mengorbankan pihak yang lemah.
Tak hanya membela, Erny juga mengaku telah mengantongi bukti percakapan digital yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah nama penting di tubuh Pemkot Mojokerto. Ia menyebut bahwa bukti-bukti tersebut akan disiapkan untuk dibawa ke persidangan.
“Semua akan terbukti di pengadilan. Saya punya rekaman, chat, semua saya simpan rapi. Jangan sampai rakyat kecil dikorbankan demi menutupi kesalahan petinggi,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto