Dugaan Pengkondisian Proyek TBM Mojokerto, Negara Rugi Rp1,9 M, Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan
MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal di Taman Bahari Majapahit (TBM) Mojokerto terus menyeret berbagai pihak. Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum salah satu tersangka, Nurgoro alias N, mengungkap indikasi adanya pengaturan pemenang lelang proyek sejak awal. Nilai kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp1,9 miliar dari total anggaran Rp2,5 miliar.
Rif’an Hanum, pengacara Nurgoro, menyatakan bahwa proyek yang menggunakan dana APBD Kota Mojokerto tahun 2023 itu diduga sudah "dikondisikan" untuk dimenangkan oleh pihak tertentu. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa skandal korupsi tersebut tidak hanya melibatkan kontraktor, tetapi juga membuka peluang keterlibatan pihak internal pemerintah.
Rif’an mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar kliennya dijadikan justice collaborator (JC) — status hukum khusus bagi tersangka yang bersedia membantu penegak hukum membongkar jaringan pelaku korupsi.
“Tujuan utama kami mengajukan JC adalah agar perkara ini bisa terbongkar secara terang benderang. Klien kami hanya sebagai pekerja proyek, bukan pengambil keputusan,” ujar Rif’an kepada media, Selasa (15/7/2025).
Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan pendampingan dan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka khawatir akan adanya tekanan atau intimidasi selama proses hukum berlangsung.
Berdasarkan data yang dikantongi tim hukum, terdapat indikasi bahwa proyek TBM telah dikondisikan sejak awal, dengan pemenang tender yang sudah “ditentukan”. Hal ini membuka dugaan kuat bahwa praktik kolusi dan nepotisme terjadi dalam proses pengadaan proyek.
"Proyek ini seperti pesanan, dan indikasinya sangat kuat mengarah ke pengkondisian," tegas Rif’an.
Editor : Arif Ardliyanto