get app
inews
Aa Text
Read Next : 250 Penyidik Polda Jatim Ikuti Sosialisasi KUHP–KUHAP Baru, Ini Pesan Wamenkum

Pendeta Busuk di Blitar Diringkus, Diduga Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur Selama Dua Tahun

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:34 WIB
header img
Polda Jatim mengamankan seorang pendeta berinisial DKBH (67), warga Sukorejo, Kota Blitar, atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan seorang pendeta berinisial DKBH (67), warga Sukorejo, Kota Blitar, atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Perbuatan keji ini disebut terjadi berulang kali dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan seorang jemaat gereja berinisial TKD, yang juga merupakan orang tua dari para korban. TKD telah lama mengenal DKBH karena pernah tinggal bersama anak-anaknya di salah satu ruangan gereja sejak tahun 2021 hingga 2022.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka kerap melancarkan aksinya di sejumlah tempat, mulai dari ruang kerja, kamar pribadi, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah homestay. Tersangka diduga terlebih dahulu membangun kedekatan dengan korban melalui ajakan jalan-jalan dan berenang.

“DKBH melakukan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti fotokopi Kartu Keluarga dan KTP pelapor, akta kelahiran para korban, serta bukti pembayaran fasilitas kolam renang. Tersangka diketahui telah resmi ditahan sejak 11 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jatim.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap DKBH memakan waktu cukup panjang karena penyidik harus mengumpulkan bukti kuat untuk menetapkan status tersangka.

“Dalam kasus seperti ini, jumlah saksi biasanya sangat terbatas, hanya dari para korban. Oleh karena itu, kami harus menelusuri setiap keterangan, petunjuk, serta dokumen pendukung sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelas Widi.

Ia juga menambahkan bahwa pelaku tidak menjanjikan imbalan atau hadiah kepada para korban, melainkan hanya mengandalkan bujuk rayu untuk melancarkan aksi pencabulan.

Atas perbuatannya, DKBH dikenai Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sangat berat: penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut