get app
inews
Aa Text
Read Next : Jatim Mulai Rawan, Tercatat Dalam Sepekan Terjadi 1.463 Kasus Kejahatan Jalanan

Modus Silat Palsu, Mahasiswi Cantik dan Komplotannya Rampas HP Mahasiswa di Nganjuk

Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:13 WIB
header img
Wanita muda berparas cantik dan komplotannya merampas ponsel milik mahasiswa Kediri dengan kedok mencari anggota perguruan silat. Foto iNewsSurabaya/zainul

NGANJUK, iNewsSurabaya.id - Polisi berhasil membongkar aksi kejahatan jalanan yang melibatkan tiga orang, termasuk seorang wanita muda berparas cantik, yang merampas ponsel milik mahasiswa dengan kedok mencari anggota perguruan silat. Aksi mereka terjadi di depan SPBU Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Ketiga pelaku yakni AL alias Lucky Wijaya (21) dan KJ alias Pakek (25), warga Saradan, Kabupaten Madiun, serta AR alias Rika (24), perempuan asal Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum.

“Mereka menggunakan modus berpura-pura mencari anggota perguruan silat. Setelah korban berhenti, pelaku mengintimidasi dan merampas handphone,” ujar Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, Sabtu (19/7/2025).

Kejadian bermula pada 13 Juni 2025 saat Arya (18), mahasiswa asal Kediri, sedang melintas bersama temannya di kawasan SPBU Pacekulon. Tiba-tiba, dua orang tak dikenal menghadang mereka dengan alasan mengecek keanggotaan perguruan silat.

Saat Arya membantah keterkaitannya dengan kelompok manapun, kedua pelaku justru mengintimidasi dan merampas dua unit ponsel mereka. Belakangan, penyelidikan polisi mengungkap adanya keterlibatan AR alias Rika yang ikut dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi tersebut.

Polisi menangkap ketiga pelaku pada Rabu dini hari (16/7/2025). Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit Redmi Note 14, sepeda motor Honda Vario, helm, dua jaket, dan celana jeans yang dikenakan saat melakukan aksi perampasan.

AKP Pujo Santoso menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami harap ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan lainnya. Masyarakat harus tetap waspada dan segera melapor bila mengalami kejadian serupa,” pungkasnya.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut