get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Batang Kayu Jati Ilegal Ditemukan Tak Bertuan, Aparat Lakukan Penyelidikan Intensif

Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Banyuwangi, Uniknya Pelaku Gunakan Printer Rumahan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:38 WIB
header img
Seorang pemuda berinisial AP (23) ditangkap setelah terbukti memproduksi uang palsu dengan memanfaatkan perangkat cetak sederhana di rumahnya. Foto iNewsSurabaya/siswanto

BANYUWANGI, iNewsSurabaya.id – Upaya peredaran uang palsu berhasil digagalkan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Purwoharjo, Polresta Banyuwangi, pada Kamis (24/7/2025). Seorang pemuda berinisial AP (23) ditangkap setelah terbukti memproduksi uang palsu dengan memanfaatkan perangkat cetak sederhana di rumahnya.

Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto, membenarkan bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Purwoharjo yang kini telah diamankan. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap beredarnya uang palsu di pasar-pasar tradisional wilayah tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” ungkap AKP Heru saat dikonfirmasi awak media.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi uang palsu. Di antaranya satu unit printer inkjet, beberapa lembar uang palsu pecahan Rp10.000, alat pemotong kertas, gunting, silet berwarna kuning dan oranye, serta penggaris logam dan plastik. Petugas juga menemukan 24 lembar uang palsu rusak yang belum sempat diedarkan.

“Modusnya, pelaku mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan dan memotongnya agar menyerupai bentuk asli. Uang tersebut lalu dibelanjakan di toko-toko kecil dan pasar tradisional agar tidak menimbulkan kecurigaan,” jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, selain printer dan alat potong, petugas juga menemukan satu lembar uang palsu di dalam dompet milik AP. Dari pengakuannya, uang palsu itu sengaja dicetak untuk digunakan dalam transaksi harian.

Secara keseluruhan, polisi menyita: 11 lembar uang palsu pecahan Rp10.000, 1 printer rumahan, 1 buah kaca, 1 gunting, 2 silet, 2 penggaris (logam dan plastik), 24 lembar uang palsu rusak

AP kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Purwoharjo. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak ringan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kemungkinan peredaran uang palsu, terutama di area pasar dan toko-toko kecil. Apabila menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut