SURABAYA, iNews.id – Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) mencatat ada notaris-notaris ‘nakal’. Selama triwulan pertama 2022, tercatat ada 67 notaris yang diadukan karena diduga bermasalah hukum.
Jumlah tersebut sudah lebih banyak dari tahun lalu, naik sekitar sepertiga dari total aduan notaris yang berada di bawah Kemenkumham Jatim. Hal itu disampaikan Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto saat melantik 37 pejabat notaris dan 3 pejabat administrasi kemarin (30/3).
Pelantikan yang digelar di Aula Raden Wijaya berjalan dengan khidmat, Wisnu mengatakan pada tahun 2021 ada 154 permohonan pemeriksaan notaris. Sedangkan per Maret Tahun 2022 sudah ada 55 permohonan yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan Notaris mengenai pemeriksaan notaris. Rata-rata, laporan yang masuk terkait dengan kasus pelanggaran hukum.
“Dan sebanyak 12 pengaduan kepada Majelis Pengawas Wilayah tentang dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran lainnya dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Untuk itu, dia berpesan agar notaris mencermati beberapa hal. Yaitu ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004. Notaris diminta untuk melekatkan surat/dokumen dan sidik jari pada minuta akta. Serta dapat diperkuat lagi dengan pengambilan foto penghadap guna sebagai bukti yang akurat atas penghadapan.
“Serta meminimalisasi pelanggaran/ kecurangan yang dilakukan oleh notaris terhadap penandatanganan akta,” tegasnya.
Wisnu menghimbau kepada notaris agar berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik. Termasuk menghindari pengaduan masyarakat. “Karena telah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum/ penyidik,” tutur Wisnu.
Editor : Arif Ardliyanto