get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Amnesti, Hasto Sampaikan Terima Kasih kepada Megawati dan Presiden Prabowo

Kisah Napi Narkotika Asal Lamongan, Bebas Usai Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Minggu, 03 Agustus 2025 | 17:33 WIB
header img
Seorang narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Jombang akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Seorang narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Jombang akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Amnesti tersebut diberikan pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025, dan langsung mengakhiri masa pidananya.

Narapidana berinisial MR (25), warga asal Lamongan, sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan karena terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba. Namun, berkat keputusan Presiden yang tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025, MR menjadi salah satu warga binaan yang menerima hak konstitusional tersebut.

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa amnesti diberikan sebagai bagian dari upaya pemulihan sosial dan kemanusiaan oleh negara.

“Amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan kepada narapidana tertentu. Hari ini, MR resmi dibebaskan setelah memenuhi seluruh kriteria, termasuk sikap positif dan keterlibatannya dalam program pembinaan,” kata Ulin, Minggu (3/8/2025).

Proses pembebasan dilakukan secara tertib dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat struktural Lapas. MR tampak haru saat menerima surat keputusan pembebasannya dan langsung dijemput oleh keluarga di gerbang utama lapas.

Menurut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, RD Epa Fatimah, selama menjalani hukuman MR menunjukkan perilaku yang patut diapresiasi.

“Ia aktif mengikuti pembinaan, tidak pernah melanggar tata tertib, dan sudah melalui asesmen oleh tim kemasyarakatan. Semua itu menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengajuan amnesti,” jelasnya.

Epa juga menegaskan bahwa amnesti berbeda dengan remisi atau grasi. Jika remisi mengurangi masa hukuman dan grasi memberi pengampunan sebagian atau seluruh hukuman, maka amnesti justru menghapus status hukum secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan politik dan kemanusiaan.

Lapas Jombang menyatakan terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan ruang bagi narapidana untuk berubah dan kembali ke masyarakat dengan sikap positif.

Kalapas Ulin Nuha menutup dengan pesan moral, “Kami berharap, setelah bebas, MR tetap menjaga komitmen untuk menjauhi pelanggaran hukum dan berkontribusi positif di lingkungan sosialnya.” ujarnya. 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut