get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Transparansi Publik, PDI Perjungan Surabaya Hadirkan Kanal Informasi Digital Terpadu

Iuran SMKN 1 Jombang Viral, Cabdindik Jatim Tegaskan Tidak Ada Paksaan

Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:31 WIB
header img
Pelaksana Tugas Kepala Cabdindik Jombang, Pinky Hidayati, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SMKN 1 Jombang pada Kamis (21/8/2025). Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id – Polemik soal dugaan pungutan di SMKN 1 Jombang sempat ramai di media sosial. Namun, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang memastikan bahwa iuran yang dimaksud hanyalah sumbangan sukarela dari wali murid, tanpa unsur paksaan.

Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas Kepala Cabdindik Jombang, Pinky Hidayati, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sekolah tersebut pada Kamis (21/8/2025).

“Tidak ada unsur pemaksaan. Semua murni sumbangan sukarela, tidak mengikat, dan tidak berdampak pada proses pembelajaran bagi anak-anak,” ujar Pinky didampingi Kasubag TU Cabdindik Jombang, Ulil Muamar.

Kronologi Dugaan Iuran Wali Murid

Sebelumnya, akun Instagram @brorondm mengunggah foto tanda terima senilai Rp1,5 juta yang disebut sebagai uang gedung SMKN 1 Jombang. Selain itu, orang tua siswa juga disebut diminta iuran rutin Rp100 ribu per bulan untuk mendukung honor tenaga honorer, pelatih kegiatan, hingga akomodasi lomba.

Isu tersebut langsung menuai sorotan publik dan memunculkan dugaan adanya pungutan liar di lingkungan sekolah negeri.

Menanggapi hal itu, Pinky menegaskan bahwa tidak ada iuran wajib yang diberlakukan sekolah. Semua pembayaran bersifat sukarela dan tidak memiliki batasan jumlah maupun jangka waktu.

“Kalau pun tidak menyumbang, tidak masalah. Sama sekali tidak ada konsekuensi bagi siswa,” tegasnya.

Menurutnya, sekolah melalui komite hanya menyampaikan kebutuhan tambahan yang tidak bisa dibiayai anggaran negara, misalnya sarana pendukung ekstrakurikuler. Namun, komite hanya boleh melakukan penggalangan dana sepanjang sesuai aturan dan sifatnya sukarela.

Kepala SMKN 1 Jombang, Abdul Muntolib, juga membantah adanya penetapan iuran. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menentukan besaran sumbangan bagi wali murid.

“Yang menulis nominal itu bukan pihak sekolah, melainkan orang tua. Komite yang menandatangani. Kami tidak pernah mematok angka,” jelasnya.

Ia menambahkan, beberapa fasilitas memang dibutuhkan sekolah, mulai dari jogging track hingga ruang kegiatan OSIS dan ekstrakurikuler. Namun, semua upaya pemenuhannya dilakukan melalui komunikasi dengan komite tanpa memaksa wali murid.

Aturan Tentang Sumbangan Sekolah

Sebagai informasi, aturan di Indonesia membedakan antara pungutan dan sumbangan sukarela di sekolah.

- Pungutan: bersifat wajib, nominal ditentukan, dan berpotensi melanggar hukum jika dilakukan sekolah negeri.

- Sumbangan sukarela: inisiatif orang tua, tidak mengikat, serta tidak boleh memengaruhi hak siswa dalam belajar.

Dengan demikian, klarifikasi dari Cabdindik Jombang menegaskan bahwa kasus SMKN 1 Jombang tidak masuk kategori pungutan liar (pungli), melainkan sumbangan sukarela yang sepenuhnya pilihan wali murid.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut