get app
inews
Aa Text
Read Next : Komjen Dedi Prasetyo Resmi Wakapolri, Lahir di Madiun Jadi Kebanggaan Surabaya

62 Pasien Surabaya Tak Tercover BPJS, RSUD Dr Soetomo Nombok Rp1,8 Miliar

Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:47 WIB
header img
RSUD Dr. Soetomo Tanggung Piutang Rp1,8 Miliar dari Pasien Warga Surabaya, merek meminta solusi atas beban tersebut. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – RSUD Dr. Soetomo Surabaya menghadapi tantangan serius terkait pembiayaan pasien. Sepanjang 2024 hingga Juli 2025, rumah sakit terbesar di Jawa Timur ini mencatat piutang sebesar Rp1,8 miliar dari 62 pasien warga Kota Surabaya.

Pasien-pasien tersebut tidak bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan lantaran masuk kategori kasus khusus, seperti kecelakaan akibat pengaruh alkohol, tindak pidana, cedera berat, hingga korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kondisi ini membuat pihak rumah sakit kesulitan menagih, karena sebagian besar pasien juga berasal dari kalangan tidak mampu.

Direktur RSUD Dr. Soetomo, Prof. Dr. Cita Rosita Sigit Prakoeswa, menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam mencari solusi.

“Terima kasih sudah ada koordinasi bersama DPRD dan pemerintah. Insya Allah, ada jalan keluar yang lebih baik melalui sinergi ini,” ujarnya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Dr. Akmarawita Kadir, menegaskan persoalan piutang ini bukan sekadar soal penagihan, melainkan tanggung jawab bersama untuk mencarikan jalan keluar.

“Surat dari RSUD Dr. Soetomo bukan untuk menagih, melainkan mencari solusi. Tercatat 62 warga tidak bisa diklaim BPJS dengan total Rp1,8 miliar. Ini harus dicarikan mekanisme yang tepat,” jelasnya.

Menurutnya, manajemen RSUD layak diapresiasi karena terbuka berdiskusi mencari mekanisme terbaik. “Ini menjadi catatan penting bagi Pemkot Surabaya agar turut membantu menyelesaikan piutang warganya, bukan hanya sekadar menagih,” tambah Akmarawita.

Hal senada disampaikan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan atau Bang Jo. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Surabaya.

“Pemprov bisa membantu lewat Biakes Maskin sesuai Pergub No. 23 Tahun 2021, sementara Pemkot perlu menelusuri data pasien piutang melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga pihak kelurahan,” jelasnya.

Baik Akmarawita maupun Bang Jo sepakat, persoalan piutang ini tidak boleh mengganggu pelayanan kesehatan.

“Yang utama, jangan sampai ada warga Surabaya kesulitan mendapatkan layanan kesehatan di RSUD Dr. Soetomo,” tegas Bang Jo.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut