Kerusuhan Surabaya, 6 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Masuk Kejaksaan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penanganan hukum kasus kerusuhan yang melanda Kota Surabaya pada 30 Agustus 2025 memasuki babak penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya. Surat tersebut berkaitan dengan para tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Markas Polsek Tegalsari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim jaksa peneliti khusus. Tim ini bertugas menelaah berkas penyidikan hingga mengawal perkara tersebut ke meja hijau.
“Kami sudah menerima enam SPDP, dan beberapa jaksa telah ditunjuk untuk menanganinya sejak tahap penelitian berkas hingga persidangan,” ujar Ida Bagus, Kamis (11/9/2025).
Ida Bagus juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka. Jika penyidik menemukan pelaku lain, Kejari akan segera menerima SPDP baru dan menunjuk jaksa tambahan untuk menanganinya.
“Kami sifatnya menindaklanjuti setiap berkas yang masuk. Bila ada penambahan tersangka, tentu akan kami proses sesuai prosedur,” jelasnya.
Terkait isu adanya tersangka berstatus di bawah umur, Ida Bagus menegaskan pihaknya masih menunggu berkas lengkap dari penyidik. “Kalau sudah ada data resmi di berkas, baru bisa dipastikan,” tambahnya.
Kerusuhan bermula dari aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Negara Grahadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Aksi yang awalnya berjalan damai berubah ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan aparat keamanan. Situasi semakin tidak terkendali saat massa dipukul mundur dari area Grahadi.
Sebagian massa kemudian bergerak ke kawasan Tegalsari. Dalam kondisi penuh amarah, mereka merusak fasilitas umum dan menjadikan Mapolsek Tegalsari sebagai sasaran utama. Gedung Polsek dibakar hingga seluruh isi kantor, termasuk dokumen penting, komputer, dan perlengkapan operasional kepolisian, hangus dilalap api.
Saksi mata menyebut sempat terjadi penjarahan sebelum kebakaran membesar. Beberapa barang dikeluarkan dari kantor lalu dibakar bersama bangunan utama. Kobaran api yang cepat membuat penyelamatan mustahil dilakukan, menyisakan puing-puing bangunan.
Dengan diterimanya enam SPDP, Kejari Surabaya kini fokus meneliti berkas perkara secara detail. Langkah ini menjadi tahap krusial sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan meneliti setiap berkas secara mendalam agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Ida Bagus.
Kasus pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut objek vital negara sekaligus keamanan kota. Proses hukum terhadap para tersangka akan menjadi ujian penegakan hukum di tengah sorotan masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto