Empati Publik Mengalir, Kasus Nenek Elina 80 Tahun Jadi Alarm Keras Hukum di Surabaya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sosok nenek Elina Widjajanti (80) mendadak menjadi pusat perhatian publik. Di usia senjanya, dia justru harus menghadapi perlakuan yang memilukan, diusir dari rumah yang telah lama ditempati.
Peristiwa ini tak hanya memantik empati luas dari masyarakat, tetapi juga memunculkan kegelisahan baru terkait rasa aman warga di Kota Surabaya.
Yang membuat publik kian terkejut, pengusiran tersebut diduga melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). Fakta ini menambah keresahan dan mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk bersikap tegas.
Pemkot pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas tindakan yang dinilai brutal dan tidak berperikemanusiaan tersebut.
Meski peristiwa ini terjadi hampir dua bulan lalu, penanganannya kini memasuki tahap resmi. Kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur, telah turun tangan untuk mengurai duduk perkara sengketa yang berujung pada pengusiran paksa seorang lansia.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap persoalan kepemilikan properti wajib diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara intimidatif apalagi kekerasan.
“Apapun status kepemilikan rumah itu, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita negara hukum, dan semua pihak wajib menghormatinya,” kata Eri, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, polemik ini bermula dari klaim kepemilikan rumah yang saling bertentangan. Salah satu pihak mengaku telah membeli rumah tersebut, sementara nenek Elina menyatakan tidak pernah menjual aset miliknya. Konflik yang tak terselesaikan secara hukum itu akhirnya memuncak menjadi tindakan pengusiran paksa.
Dia mengingatkan, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Bahkan jika seseorang merasa memiliki bukti kepemilikan yang kuat, kekerasan tetap merupakan pelanggaran hukum.
“Sekalipun ada yang merasa paling benar secara legal, cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Semua harus melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto