get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasokan LPG di Surabaya Ditambah 40 Ribu Tabung per Hari Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Alasannya

Empati Publik Mengalir, Kasus Nenek Elina 80 Tahun Jadi Alarm Keras Hukum di Surabaya

Minggu, 28 Desember 2025 | 09:36 WIB
header img
Kasus nenek Elina Widjajanti berusia 80 tahun yang diusir dari rumahnya memicu empati publik. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum. Foto Surabaya.iNews.id/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sosok nenek Elina Widjajanti (80) mendadak menjadi pusat perhatian publik. Di usia senjanya, dia justru harus menghadapi perlakuan yang memilukan, diusir dari rumah yang telah lama ditempati.

Peristiwa ini tak hanya memantik empati luas dari masyarakat, tetapi juga memunculkan kegelisahan baru terkait rasa aman warga di Kota Surabaya.

Yang membuat publik kian terkejut, pengusiran tersebut diduga melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas). Fakta ini menambah keresahan dan mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk bersikap tegas.

Pemkot pun meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas tindakan yang dinilai brutal dan tidak berperikemanusiaan tersebut.

Meski peristiwa ini terjadi hampir dua bulan lalu, penanganannya kini memasuki tahap resmi. Kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur, telah turun tangan untuk mengurai duduk perkara sengketa yang berujung pada pengusiran paksa seorang lansia.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap persoalan kepemilikan properti wajib diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara intimidatif apalagi kekerasan.

“Apapun status kepemilikan rumah itu, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita negara hukum, dan semua pihak wajib menghormatinya,” kata Eri, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, polemik ini bermula dari klaim kepemilikan rumah yang saling bertentangan. Salah satu pihak mengaku telah membeli rumah tersebut, sementara nenek Elina menyatakan tidak pernah menjual aset miliknya. Konflik yang tak terselesaikan secara hukum itu akhirnya memuncak menjadi tindakan pengusiran paksa.

Dia mengingatkan, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Bahkan jika seseorang merasa memiliki bukti kepemilikan yang kuat, kekerasan tetap merupakan pelanggaran hukum.

“Sekalipun ada yang merasa paling benar secara legal, cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Semua harus melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.

Pemkot Surabaya, lanjut Eri, berkomitmen mengawal penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Pemerintah kota selama ini juga aktif terlibat dalam penyelesaian berbagai konflik warga, mulai dari sengketa kepemilikan hingga persoalan ijazah yang ditahan, dengan menggandeng kepolisian sebagai mitra utama.

“Prinsip kami jelas, yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan berdasarkan bukti hukum. Ini konsistensi kami dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat,” kata Eri.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Forkopimda. Satgas ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam merespons laporan intimidasi, pemaksaan, atau praktik premanisme yang meresahkan warga.

Tak hanya itu, Pemkot juga merencanakan pertemuan dengan seluruh perwakilan suku dan organisasi masyarakat di Surabaya pada awal Januari 2026. Forum tersebut ditujukan untuk memperkuat kondusivitas kota sekaligus menegaskan bahwa setiap konflik harus diselesaikan dengan menjunjung tinggi hukum dan kemanusiaan.

“Surabaya adalah rumah bagi banyak suku dan agama. Persatuan harus dijaga, jangan sampai perbedaan dimanfaatkan untuk memecah belah,” tuturnya.

Eri menambahkan, keamanan dan ketertiban kota tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah dan aparat. Peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keharmonisan Surabaya.

“Warga yang mencintai Surabaya pasti akan ikut menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah,” pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut