get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Jatim Imam Kena Mutasi Kapolri, Pangkat Langsung Jadi Komjen, Ini Posisinya

Kerugian Demo Anarkis di Jatim Capai Rp256 Miliar, Polisi Tetapkan 18 Tersangka

Jum'at, 19 September 2025 | 05:49 WIB
header img
Pelaku aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di beberapa daerah Jawa Timur (Jatim) pada akhir Agustus 2025 dan menimbulkan kerugian besar. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Gelombang aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di beberapa daerah Jawa Timur (Jatim) pada akhir Agustus 2025 menimbulkan kerugian besar. Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan total kerugian ditaksir mencapai Rp256 miliar, terdiri atas Rp42 miliar kerugian Polri dan lebih dari Rp214 miliar kerugian pemerintah daerah.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (18/9/2025), Nanang menjelaskan bahwa aksi tersebut juga menimbulkan korban luka. Sebanyak 111 warga sipil mendapat perawatan jalan di berbagai rumah sakit. Dari aparat, 105 anggota Polri dan 12 personel TNI mengalami luka akibat lemparan batu, bom molotov, hingga serpihan kaca.

“Kami tidak akan berhenti memburu pelaku. Jejak digital tidak bisa dihapus dan semua bukti sedang kami kumpulkan untuk menindak tegas,” tegas Kapolda.

Salah satu insiden terparah terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo, pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. Massa yang datang dari arah Surabaya menuju Sidoarjo awalnya diminta putar balik. Namun, mereka justru melakukan perlawanan dengan melempar batu ke arah petugas dan pos polisi.

Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, menuturkan aksi tersebut berujung pada pengeroyokan seorang anggota Polresta Sidoarjo yang mengalami luka di bagian kepala. Massa bahkan menyiramkan bensin dan membakar pos polisi sebelum akhirnya membubarkan diri.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut