get app
inews
Aa Text
Read Next : Jatim Catat Sejarah: 8.494 Posbankum Resmi Beroperasi, Akses Keadilan Kini Menjangkau Seluruh Desa

Wujudkan Keseimbangan Ekonomi, Kota Blitar Buat Aturan Baru Penataan Pasar dan Toko Modern

Kamis, 30 Oktober 2025 | 09:44 WIB
header img
Pemkot Blitar mendorong Pasar Rakyat dan Toko Swalayan menjadi Pusat Kegiatan Ekonomi Masyarakat. Foto iNewsSurabaya/humas Kemenkum

BLITAR, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota Blitar berkomitmen menata ulang keberadaan pasar rakyat dan toko modern agar tercipta keseimbangan ekonomi yang adil bagi semua pihak. Langkah ini diwujudkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Kegiatan pembahasan rancangan peraturan tersebut digelar Rabu (29/10) di Hotel Santika Blitar secara hybrid, melibatkan berbagai unsur dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya BPKAD, Bapperinda, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas PU dan Tata Ruang, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, hadir secara daring Kepala Kanwil Haris Sukamto bersama tim perancang peraturan perundang-undangan, yaitu Nasir, Yose, Jiwa, dan Farihan.

Dalam kesempatan itu, Haris Sukamto menegaskan pentingnya memperkuat peran pasar rakyat sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

“Pasar rakyat bukan hanya tempat jual beli, tetapi juga ruang interaksi sosial dan budaya. Karena itu, perlu ada keseimbangan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan modern, dan toko swalayan agar ekonomi daerah tumbuh secara berkeadilan,” ujarnya.

Menurut Haris, maraknya toko swalayan hingga ke wilayah pedesaan membawa dampak ganda. Di satu sisi memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, namun di sisi lain berpotensi menekan pendapatan pedagang tradisional yang memiliki keterbatasan modal dan daya saing.

Ia menekankan agar hasil harmonisasi Raperda ini bisa menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menata struktur ekonomi daerah. Pemerintah daerah juga diimbau untuk melibatkan Kanwil Kemenkum sejak tahap perencanaan hingga pengundangan, guna menjamin kualitas dan kepastian hukum dari produk peraturan yang dihasilkan.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum sangat penting agar pembangunan ekonomi tetap berlandaskan pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945,” kata Haris.

Rapat harmonisasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penguatan pasar rakyat, pengaturan keseimbangan antara sektor tradisional dan modern, hingga peningkatan daya saing ekonomi lokal yang tangguh, mandiri, dan berkeadilan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut