get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Seniman Hidupkan Kembali Semangat Jaranan di Jombang, Aksi Spektakuler Pukau Warga

Pembayaran Royalti Lagu Radio Jadi Sorotan, Begini Jalan Tengah yang Dibicarakan!

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 10:17 WIB
header img
LMKN dan PRSSNI bahas skema baru pembayaran royalti lagu bagi radio. Dialog ini diharapkan hasilkan kebijakan adil bagi pencipta dan industri penyiaran. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Pembahasan soal pembayaran royalti lagu dan musik bagi lembaga penyiaran radio kembali mencuat. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) untuk mencari formula baru yang lebih adil dan realistis.

Pertemuan berlangsung di kantor LMKN, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/10/2025). Agenda utama adalah membahas mekanisme serta ketentuan pembayaran royalti yang selama ini menjadi perdebatan antara regulator dan pelaku industri penyiaran.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah awal membangun kesepahaman bersama. Menurutnya, LMKN terbuka terhadap berbagai masukan dari pihak PRSSNI agar kebijakan yang dihasilkan bisa menguntungkan kedua belah pihak.

“LMKN butuh pandangan dan saran dari PRSSNI supaya keputusan yang diambil nanti tepat sasaran serta mampu menjawab tantangan industri penyiaran,” ujarnya.

LMKN berharap hasil dialog ini dapat menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan tarif royalti yang tidak hanya berpihak pada pencipta lagu dan musisi, tetapi juga memperhatikan kemampuan finansial lembaga penyiaran radio di seluruh Indonesia.

Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menambahkan bahwa penghargaan terhadap hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagu harus tetap ditegakkan, meski banyak pengelola radio kini menghadapi tekanan ekonomi.

“Kami memahami kondisi sulit yang dihadapi radio swasta. Namun, penghormatan terhadap hak komersial dan moral tetap wajib dijalankan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021,” jelasnya.

Noor juga menyebut bahwa LMKN menerima usulan peninjauan ulang tarif royalti dari PRSSNI. Meski begitu, perubahan tarif tidak bisa dilakukan secara cepat karena memerlukan analisis data yang matang.

“Penyesuaian tarif harus rasional dan berbasis data, termasuk laporan pajak yang mencerminkan omzet tahunan lembaga penyiaran,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum PRSSNI, M. Rafiq, mengapresiasi langkah LMKN membuka ruang dialog. Ia menegaskan bahwa sejak 1989, asosiasi radio swasta telah menyalurkan pembayaran royalti kepada para pencipta lagu dan musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI).

“PRSSNI berdiri sejak 1974 dan kini memiliki 546 anggota yang tersebar di 153 kota di Indonesia. Kami telah rutin membayar royalti sejak lama,” kata Rafiq.

Namun, Rafiq menilai munculnya kebuntuan terjadi karena pemerintah menetapkan tarif royalti tanpa melibatkan PRSSNI dalam prosesnya. Ia pun mengusulkan skema pembayaran baru yang lebih proporsional, yaitu kategori A sebesar Rp1,5 juta per tahun, kategori B Rp1 juta, dan kategori C Rp500 ribu per tahun.

“Format radio di Indonesia beragam. Ada yang fokus pada musik, berita, bahkan ada yang menyiarkan musik tradisional seperti wayang di Jawa Tengah,” ungkapnya.

Pertemuan antara LMKN dan PRSSNI ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan tarif royalti yang lebih berkeadilan—melindungi hak pencipta dan musisi, namun tetap mendukung keberlanjutan industri radio nasional di tengah tantangan ekonomi.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut