get app
inews
Aa Text
Read Next : OVO dan Superbank Luncurkan OVO Nabung, Rekening Tabungan Terintegrasi di Aplikasi OVO

Mantan Ketua Hipmi Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Investasi Solar Rp1,5 Miliar

Selasa, 25 November 2025 | 06:00 WIB
header img
Korban kasus penggelapan dan penipuan investasi solar senilai Rp1,5 miliar, Arie S. Tyawatie (kiri) saat memberi keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto/ist).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Surabaya 2019–2022, Muhammad Luthfy bersama rekannya De Laguna Latantri Putra didakwa melakukan penggelapan dan penipuan investasi solar senilai Rp1,5 miliar. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, korban Arie S. Tyawatie  mengungkapkan, awalnya ia menanamkan modal Rp500 juta pada pertengahan 2022. Iapun sempat menerima pembayaran keuntungan secara lancar. 

Ia menerima bagi hasil sebanyak lima kali senilai Rp100 juta, diberikan beberapa lembar cek. Kepercayaan itu membuatnya menambah investasi hingga total Rp1,5 miliar. Namun sejak 2023, pembayaran keuntungan terhenti.

Saat meminta pengembalian dana, Arie menerima cek bertanda tangan dan berstempel resmi milik para terdakwa. Namun cek tersebut tidak dapat dicairkan. “Pas saya mau cairkan tidak bisa,” ujar Arie, Senin (24/11/2025).

Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa, Luthfy dan De Laguna membantah memberikan cek kosong. Keduanya mengakui tanda tangan dan stempel itu milik mereka, tetapi berdalih tidak mengetahui siapa yang menuliskan nominal cek tersebut. “Cek itu bukan saya yang nulis,” kata Luthfy.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, kedua terdakwa diduga melakukan penipuan berulang dengan modus menawarkan investasi suplai solar. Terdakwa menjanjikan keuntungan hingga 4 persen per bulan dari nilai investasi.

Korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang secara bertahap sejak tahun 2022 hingga awal 2023, total mencapai Rp1,5 miliar, ke rekening kedua perusahaan milik para terdakwa. Namun hingga jatuh tempo, korban tidak pernah lagi menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

JPU mengungkapkan bahwa kedua perusahaan terdakwa tidak memiliki kegiatan bisnis di bidang suplai solar, melainkan hanya digunakan untuk menarik dana dari korban. Dana yang dihimpun justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berulang yang dilakukan bersama-sama,subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut