get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Tewasnya Pengunjung Ibiza Club Surabaya Mulai Disidangkan

Sidang Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar, Saksi Ungkap Alur Investasi

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:37 WIB
header img
Ilustrasi, persidangan. (Foto : Istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis pertambangan nikel senilai Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip, Senin (23/2/2026). 

Sidang kali ini  menghadirkan dua saksi, Venansius Niek Widodo dan Rudy Effendi Oey. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mencecar Venansius terkait peran terdakwa dalam pendirian PT MMM pada Februari 2018.

Di hadapan majelis hakim, Venansius menyebut Hermanto sangat aktif mengatur struktur organisasi PT MMM. Penunjukan dirinya sebagai Direktur Operasional, menurut Venansius, juga atas arahan Hermanto.

Tak hanya itu, pembentukan grup WhatsApp perusahaan yang beranggotakan Feni, Soewondo Basuki, istri Soewondo, Hermanto Oerip, Rudy Effendi Oey, dan Vincentius Adrian Utanto disebut sepenuhnya dikendalikan oleh terdakwa.

Venansius menuturkan, Hermanto yang menjabat sebagai komisaris juga aktif mencari investor. Saat itu dibutuhkan dana sebesar Rp75 miliar untuk membiayai bisnis tambang nikel. Namun dalam praktiknya, dana tersebut justru digunakan untuk aktivitas trading tanpa persetujuan seluruh investor.

Dana Rp75 miliar itu dihimpun dari empat pihak, yakni Venansius, Hermanto Oerip, Soewondo Basuki, dan Rudy Effendi Oey. Masing-masing disebut menyetor Rp37,5 miliar, setelah sebelumnya menyerahkan uang muka (DP) Rp1,25 miliar.

Dana tersebut disetorkan ke rekening PT MMM yang, menurut saksi, dikuasai oleh Hermanto. Dari total Rp75 miliar yang masuk, sekitar Rp40 miliar di antaranya ditarik Hermanto melalui rekening istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya.

Dalam persidangan terungkap, Venansius mengenal Soewondo sejak 2016 setelah diperkenalkan oleh Hermanto sebagai calon investor proyek tambang nikel di Kabaena dan Kolaka, Sulawesi Tenggara. Venansius mengklaim ide investasi berasal darinya sebelum kemudian Hermanto menawarkan kepada investor lain.

Venansius mengakui proyek tersebut sempat berjalan pada 2018 sebelum akhirnya gagal. Kontraktor tambang disebut adalah PT RMI. 

Ia juga mengakui menjanjikan keuntungan 10 persen setiap dua bulan kepada investor. Pengakuan itu memantik pertanyaan majelis hakim. “Kalau tambang nikelnya tidak ada, lalu keuntungan 10 persen itu dari mana?” tanya Hakim Nur Kholis. Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara tegas oleh Venansius.

Venansius mengaku pernah mengunjungi lokasi tambang di Kabaena bersama Hermanto dan Soewondo. Dalam kunjungan tersebut, mereka diperlihatkan aktivitas pemuatan nikel ke kapal. Namun jaksa menegaskan, kegiatan pertambangan itu tidak pernah benar-benar terlaksana.

Untuk meyakinkan investor, para pihak mendirikan PT MMM pada Februari 2018 dengan Soewondo sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris. Venansius mengaku hadir saat pendirian perusahaan, namun tidak mengetahui detail penunjukan jajaran direksi karena seluruhnya diatur Hermanto.

Terkait keuangan, Venansius menyatakan tidak mengetahui pengelolaan dana. “Sebagai direktur operasional, saya tidak tahu menahu soal keuangan,” ujarnya.

Ia juga mengaku menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT TMS, meski kerja sama itu tidak pernah terealisasi. Selain itu, ia menandatangani perjanjian dengan PT RMI yang diwakili seseorang bernama Isak. Rekening PT RMI disebut berada dalam penguasaannya, termasuk pencairan cek.

Jaksa menjelaskan perkara bermula dari perkenalan Hermanto dan Soewondo saat mengikuti perjalanan wisata ke Eropa. Hermanto kemudian mempertemukan Soewondo dengan Venansius di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Venansius mengklaim memiliki usaha tambang nikel dan menunjukkan dokumen serta foto kegiatan tambang.

Menurut jaksa, PT MMM hanya dijadikan sarana membangun kepercayaan korban. Bahkan, Hermanto mengirimkan dokumen perjanjian kerja sama antara PT MMM dan PT TMS melalui grup WhatsApp perusahaan, padahal kerja sama itu tidak pernah ada.

Selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal hingga Rp75 miliar dengan janji imbal hasil satu persen per bulan. Dana dikirim ke rekening PT RMI, lalu ditarik melalui cek dan dicairkan oleh Venansius, Hermanto, serta pihak terkait lainnya.

Jaksa mengungkap sedikitnya Rp44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, dan sopir pribadinya. Sementara itu, tidak pernah ada kegiatan penambangan yang dilakukan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut