get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Hadirkan Saksi di PN Surabaya

Sidang Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar, Saksi Sebut Hasil Usaha Tak Pernah Dilaporkan

Jum'at, 20 Februari 2026 | 06:56 WIB
header img
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto : istimewa.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel senilai Rp75 miliar kembali dibuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/2/2026). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan Anggun Cahya, karyawan administrasi dari pihak korban, untuk memberikan kesaksian.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis ini mengagendakan pembuktian terkait aliran dana yang diduga digelapkan oleh terdakwa Hermanto Oerip dan rekannya.

Dalam persidangan, Anggun mengaku pernah menyetorkan sejumlah cek kepada Venansius Niek Widodo pada 2018. Setoran itu disebut sebagai bagian dari investasi pertambangan nikel dengan nominal bervariasi, mulai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar per lembar cek. “Setoran dilakukan sekitar satu bulan, sampai lima kali,” ujar Anggun.

Ia menegaskan dana yang disetorkan merupakan uang pribadi Suwondo. Namun, menurutnya, tidak pernah ada laporan perkembangan usaha maupun pembagian keuntungan setelah penyetoran tersebut. “Tidak ada feedback,” ucapnya singkat.

Anggun juga mengaku tidak mengetahui keberadaan PT MMM, perusahaan yang dalam dakwaan jaksa disebut sebagai kendaraan investasi. Ia hanya mengetahui adanya hubungan bisnis antara Suwondo dan Venansius.

Saksi menegaskan tidak pernah menyetorkan cek kepada terdakwa Hermanto Oerip. Ia juga mengaku tidak mengingat pernah mencairkan cek dari Venansius. 

Namun, jaksa mengonfrontirnya dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2019 yang menyebutkan Anggun pernah melakukan proses kliring cek. Keterangan tersebut dibenarkan terdakwa Hermanto Oerip di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara ini bermula dari perkenalan antara terdakwa Hermanto dan korban Suwondo Basoeki saat perjalanan wisata ke Eropa. Dari relasi tersebut, Hermanto memperkenalkan Suwondo kepada Venansius Niek Widodo yang mengklaim memiliki usaha pertambangan nikel.

Para terdakwa kemudian mengajak korban menanamkan modal dengan iming-iming keuntungan. Untuk meyakinkan korban, pada Februari 2018 didirikan PT MMM dengan Suwondo sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris. Korban menyetor modal awal sebesar Rp1,25 miliar.

Jaksa menilai pendirian perusahaan itu hanya untuk membangun kepercayaan korban. Hermanto bahkan disebut mengirimkan dokumen kerja sama antara PT MMM dan PT TMS melalui grup WhatsApp perusahaan, meski kerja sama tersebut tidak pernah ada.

Pada tahap selanjutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal tambang hingga Rp75 miliar dengan janji imbal hasil satu persen per bulan. Dana itu ditransfer ke rekening PT RMI.

Namun, alih-alih digunakan untuk operasional tambang, dana tersebut justru ditarik melalui cek dan dicairkan oleh para terdakwa. Jaksa mengungkap sedikitnya Rp44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek oleh Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadinya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut