Sidang Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar, Saksi Sebut Hasil Usaha Tak Pernah Dilaporkan
Jum'at, 20 Februari 2026 | 06:56 WIB
Fakta persidangan juga mengungkap PT TMS tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT MMM. PT RMI disebut tidak melakukan aktivitas pertambangan. Bahkan, PT MMM dinyatakan tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” tegas jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar tanpa pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.
Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto