Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Dominasi 66 Persen Produksi Nikel Global, Pasar Hadapi Kelebihan Pasokan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar, Saksi Sebut Hasil Usaha Tak Pernah Dilaporkan

Jum'at, 20 Februari 2026 | 06:56 WIB
  • author Lukman Hakim
Sidang Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar, Saksi Sebut Hasil Usaha Tak Pernah Dilaporkan
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto : istimewa.

Fakta persidangan juga mengungkap PT TMS tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT MMM. PT RMI disebut tidak melakukan aktivitas pertambangan. Bahkan, PT MMM dinyatakan tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” tegas jaksa.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar tanpa pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut