get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Hadirkan Saksi di PN Surabaya

Sidang Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar, Saksi Sebut Hasil Usaha Tak Pernah Dilaporkan

Jum'at, 20 Februari 2026 | 06:56 WIB
header img
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto : istimewa.

Fakta persidangan juga mengungkap PT TMS tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT MMM. PT RMI disebut tidak melakukan aktivitas pertambangan. Bahkan, PT MMM dinyatakan tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” tegas jaksa.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar tanpa pernah menerima keuntungan maupun pengembalian modal.

Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut