Oknum ASN Pemprov Jatim Terseret Kasus Perzinaan, Sekdaprov Adhy Karyono Mengaku Tak Tahu
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Prabowo Prawira Yudha, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dituntut pidana penjara selama sembilan bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejaksaan Tinggi Jatim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perzinaan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penasihat hukum terdakwa, Suprapto, membenarkan besaran tuntutan tersebut saat ditemui usai sidang. “Tuntutan jaksa sembilan bulan penjara,” ujar Suprapto singkat, Kamis (19/2/2026).
Prabowo diadili bersama wanita selingkuhannya, Intan Tri Damayanti. Keduanya dilaporkan oleh istri sah Prabowo, Asia Monica, yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Prajurit Kepala (Praka).
Sementara itu, dalam kesaksiannya, Asia Monica membeberkan kronologi penggerebekan yang terjadi pada 28 September 2025 dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIB, Asia mendatangi kamar nomor 1602 di sebuah hotel di Surabaya dan mendapati suaminya sedang bersama perempuan lain.
“Saya melihat sendiri suami saya bersama perempuan itu di dalam kamar. Itu sangat menyakitkan,” ungkap Asia pilu.
Sebelum tertangkap basah, keduanya diketahui sempat berlibur ke kawasan Batu, Malang. Intan sengaja terbang dari Jakarta ke Surabaya untuk menemui Prabowo sebelum akhirnya menginap di Hotel Holiday Inn Surabaya.
Selain perkara perzinaan, Asia Monica juga menyinggung sikap suaminya yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap buah hati mereka yang berusia tiga tahun. Asia menyebut anaknya merupakan penyandang autisme berat, namun Prabowo enggan membiayai pengobatan.
“Anak saya autis berat. Selama ini semua biaya pengobatan saya tanggung sendiri. Ayahnya menolak bertanggung jawab,” tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto