Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Jabatan dan Proyek RSUD
Advertisement . Scroll to see content

Oknum ASN Pemprov Jatim Terseret Kasus Perzinaan, Sekdaprov Adhy Karyono Mengaku Tak Tahu

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:59 WIB
  • author Lukman Hakim
Oknum ASN Pemprov Jatim Terseret Kasus Perzinaan, Sekdaprov Adhy Karyono Mengaku Tak Tahu
Ilustrasi perzinaan. (Foto : Istimewa).

​Dalam persidangan terungkap bahwa baik Prabowo maupun Intan sama-sama masih terikat dalam ikatan pernikahan yang sah dengan pasangan masing-masing. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.

​Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu-menahu jika ada salah satu bawahannya terjerat pidana perzinaan. “Dimana, belum ada laporan. Yang mana saya tidak tahu,” katanya. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut