Sidang Dugaan Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar, Saksi Ungkap Alur Investasi
Selasa, 24 Februari 2026 | 00:37 WIB
Fakta persidangan juga menyebut PT TMS tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM. PT RMI pun tidak melakukan aktivitas pertambangan. Bahkan PT MMM tidak terdaftar dan tidak pernah disahkan sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Seluruh kegiatan pertambangan nikel tersebut fiktif,” tegas jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar tanpa memperoleh keuntungan maupun pengembalian modal.
Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP.
Editor : Arif Ardliyanto