get app
inews
Aa Text
Read Next : Konflik Pesisir Marak, HAPPI dan KKP Susun Naskah Akademik Sempadan Pantai

Konflik Pesisir Tak Kunjung Usai, Bukti Lemahnya Aturan Sempadan Pantai, Begini Usulan Pakar

Selasa, 16 Desember 2025 | 04:57 WIB
header img
HAPPI bersama KKP menyusun naskah akademik untuk mendorong aturan sempadan pantai naik ke Peraturan Pemerintah guna mengakhiri konflik pesisir. Foto iNewsSurabaya/trisna

SURABAYA, iNewsSurabaya.id — Konflik demi konflik di wilayah pesisir Indonesia dinilai bukan sekadar soal perebutan ruang, melainkan buah dari rapuhnya payung hukum pengelolaan sempadan pantai. Kondisi inilah yang mendorong Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah strategis: menyusun Naskah Akademik (NA) sebagai fondasi penguatan regulasi sempadan pantai hingga ke tingkat Peraturan Pemerintah (PP).

Upaya krusial tersebut mulai digodok dalam Focus Group Discussion (FGD) perdana yang digelar di Surabaya, Senin (15/12/2025). Forum ini menghadirkan para pakar pesisir dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur, menjadi ruang konsolidasi ilmiah sekaligus kebijakan untuk merespons kompleksitas persoalan pesisir yang selama ini tercerai-berai oleh aturan sektoral.

Ketua Umum HAPPI, Dr. Muh. Rasman Manafi, SP., M.Si., menilai tata kelola sempadan pantai Indonesia berada di titik rawan. Pasalnya, pengaturan saat ini tersebar dalam berbagai Peraturan Menteri lintas kementerian yang kerap berjalan sendiri-sendiri, bahkan saling bertabrakan.

“Sempadan pantai harus ditempatkan sebagai ruang strategis nasional. Karena itu, pengaturannya perlu dinaikkan ke level Peraturan Pemerintah agar seluruh sektor tunduk pada satu acuan hukum yang sama,” tegas Rasman.

Ia mengungkapkan, lebih dari 50 persen aktivitas ekonomi nasional bertumpu di wilayah pesisir—mulai dari pelabuhan, industri, pariwisata, hingga kawasan permukiman. Tekanan ekonomi yang tinggi, tanpa regulasi sempadan pantai yang kuat, telah memicu konflik pemanfaatan ruang, mempercepat abrasi, memperparah banjir rob, hingga merusak ekosistem pantai yang dampaknya menjalar ke wilayah daratan.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut