Hadapi Regulasi Baru Kesehatan, RSUP Kemenkes Surabaya Siap Dampingi RS Swasta
Sementara itu, Direktur Utama RS Husada Utama Surabaya sekaligus Ketua PERSI Komisariat Surabaya, Dr. Didi Darmahadi Dewanto, SpOG, menilai kolaborasi ini krusial untuk membantu rumah sakit swasta beradaptasi dengan kebijakan baru.
“RS swasta menghadapi tantangan dalam pemetaan kompetensi layanan, peningkatan kualitas SDM, serta penyesuaian tata kelola. Namun, sistem RS berbasis kompetensi juga membuka peluang bagi RS swasta untuk fokus dan unggul pada layanan tertentu sesuai kapasitasnya,” kata Dr. Didi.
Ia menambahkan, kebijakan ini turut berdampak pada sistem rujukan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien akan dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi tertinggi sesuai kebutuhan klinis. “Termasuk kemungkinan rujukan langsung ke RS kategori Paripurna bila diperlukan,” terangnya.
Editor : Arif Ardliyanto