get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jatim Sita Uang Rp47 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi PT DABN

Kasus Kekerasan Seksual Bos Penerbit Musik Segera Disidangkan di PN Surabaya

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:01 WIB
header img
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan. (Foto/ist).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat bos penerbit musik, BN segera masuk ke persidangan. 

Ini setelah perkara tersebut telah memasuki tahap II. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Windhu Sugiarto, membenarkan pelimpahan tersebut. Menurutnya, proses tahap II meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya. “Sudah tahap II dari ke Kejari Surabaya,” katanya, Kamis (18/12/2025).

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Korban melaporkan BN ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 Mei 2025.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, BN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Penasihat hukum korban, Billy Handiwiyanto, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum tuntas agar korban memperoleh keadilan,” kata Billy.

Ia menjelaskan, dugaan pelecehan seksual terjadi ketika tersangka mengajak korban melakukan perjalanan dinas ke Surabaya dengan dalih pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Dalam kesempatan tersebut, korban disebut diminta datang ke kamar hotel tersangka, tempat dugaan perbuatan pelecehan seksual terjadi.

Billy juga mengungkapkan, selain KC terdapat sejumlah korban lain yang merupakan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan pengelola hak cipta musik yang diduga dilakukan oleh tersangka. Para saksi telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting agar segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja dapat dihentikan,” ujarnya.

Menurut Billy, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka berpotensi melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dengan dilakukannya tahap II, perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Jatim tersebut dalam waktu dekat akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut