Kasus Penipuan Investasi Tambang Rp75 Miliar Mulai Disidangkan di PN Surabaya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Terdakwa Hermanto Oerip menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp75 miliar terhadap rekan bisnisnya, Rabu (24/12/2025).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada rentang waktu 14 Februari hingga 6 Juni 2018 di kawasan Darmo Permai, Surabaya.
Perkara bermula dari perkenalan terdakwa dengan saksi Soewondo Basoeki saat mengikuti tur ke Eropa. Dari pertemanan itu, terdakwa kemudian memperkenalkan Soewondo kepada VNW di sebuah restoran di Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, VNW mengklaim memiliki usaha pertambangan ore nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto sebagai bukti.
“Terdakwa bersama VNW mengajak saksi Soewondo untuk menanamkan modal di usaha pertambangan nikel tersebut dengan janji keuntungan besar,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa dan VNW kemudian mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo diminta menjadi Direktur Utama, sementara Hermanto menjabat Komisaris. Korban pun menyetor modal awal Rp1,25 miliar.
Jaksa menyebut, terdakwa dan VNW menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk membuat perjanjian kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT TMS, serta menunjuk PT RMI sebagai pengelola tambang. Padahal, seluruh kerja sama tersebut tidak pernah ada.
Selanjutnya, Hermanto meminta Soewondo menalangi kebutuhan modal usaha tambang yang diklaim mencapai Rp150 miliar. Korban akhirnya mentransfer total Rp75 miliar ke rekening PT RMI secara bertahap pada Maret 2018.
Namun, uang tersebut justru ditarik dan dicairkan oleh terdakwa bersama VNW dan pihak lain melalui puluhan lembar cek, tanpa pernah digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Fakta terungkap setelah saksi dari PT TMS dan PT RMI menyatakan tidak pernah melakukan kerja sama maupun aktivitas pertambangan sebagaimana yang diklaim. Bahkan, PT MMM diketahui tidak pernah terdaftar dan disahkan di Ditjen AHU Kemenkumham, sehingga usaha tambang tersebut dinyatakan fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, Soewondo Basoeki mengalami kerugian sebesar Rp75 miliar. Atas perbuatannya, Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa, Hermanto melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 mendatang.
Sementara itu, meski didakwa dengan nilai kerugian fantastis, Hermanto Oerip tidak ditahan. Majelis hakim yang diketuai Nur Kholis sependapat dengan JPU untuk tidak melakukan penahanan, dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa serta adanya uang jaminan Rp250 juta yang dititipkan di kepaniteraan PN Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto