get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Usut Kasus Dugaan Pengusiran Paksa Nenek Elina

Kasus Pengusiran Nenek 80 Tahun, Polda Jatim Periksa Elina

Minggu, 28 Desember 2025 | 16:50 WIB
header img
Elina Widjajanti (tengah) didampingi penasihat hukumnya, Wellem Mintarja (kanan) mendatangi Polda Jatim. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur  (Jatim) melakukan pemeriksaan terhadap Elina Widjajanti (80) terkait perkara pengusiran paksa dan pengrusakan rumah yang dialami nenek tersebut. 

Warga Dukuh Kuwukan No.27 RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya itu dimintai keterangan bersama 3 saksi lain yakni Iwan, Musmirah dan Ibu Joni. Dari pantauan di lokasi, Elina didampingi tim kuasa hukum dari Wellem Mintarja tiba di Polda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB. 

“Mereka (yang diperiksa) penghuni rumah itu. Kalau Bu Joni ini kan kebetulan kerabat Bu Elina. Mereka yang pada saat kejadian ada di lokasi," kata Wellem Mintarja ditemui di Polda Jatim, Minggu (28/12/2025).

Sementara oleh penyidik, Elina mengaku dicecar sejumlah pertanyaan terkait kasus yang ia laporkan. Termasuk bagaimana cara terduga pelaku memperlakukannya saat proses pengusiran. "Saya diangkat 4 orang. Dua (angkat) kaki dua tangan," kata Elina. 

Sebelumnya, Elina melalui kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, telah melaporkan perkara ini ke Polda Jatim pada Selasa (23/12/2025). Elina sendiri mengaku mengalami kekerasan fisik saat pengusiran. Ia juga mengungkapkan seluruh barang miliknya hilang, termasuk dokumen penting yang diduga menjadi bukti hak kepemilikan. 

Sementara itu, Wellem Mintarja mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, sekitar 6 Agustus 2025. 

Elina dan keluarganya yang telah menempati rumah tersebut sejak 2011 dipaksa keluar oleh sekelompok orang yang dipimpin dua pria berinisial SML dan YSN.

Tak hanya diusir, rumah Elina juga dirobohkan oleh para terlapor tanpa izin maupun putusan pengadilan. Padahal, rumah dan lahan itu sudah belasan tahun ditempati.

Wellem menuturkan, kelompok tersebut bahkan mengancam akan mengangkat seluruh penghuni rumah secara paksa. Karena khawatir keselamatan anak-anak, Sari dan Musmirah akhirnya keluar sambil menggendong bayi.

“Sementara klien kami yang menolak keluar justru dipaksa oleh YSN dan empat orang lainnya dengan cara diseret dan digendong keluar rumah,” katanya.

 

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut